TNI Tambah Batalyon Kesehatan, Jalankan Perintah Presiden Prabowo

- Senin, 03 November 2025 | 17:35 WIB
TNI Tambah Batalyon Kesehatan, Jalankan Perintah Presiden Prabowo

TNI Segera Tambah Batalyon Kesehatan, Jalankan Perintah Presiden Prabowo

Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen (Mar) Freddy Ardianzah menegaskan kesiapan TNI menjalankan arahan Presiden Prabowo Subianto tentang penambahan Batalyon Kesehatan (Yonkes). Langkah ini diambil menyusul kedatangan pesawat armada baru TNI AU Airbus A400M.

"TNI akan segera menindaklanjuti perintah Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto terkait rencana penambahan batalyon kesehatan," tegas Freddy pada Senin (3/11/2025).

Memperkuat Kesiapan Operasional TNI

Penambahan Yonkes merupakan bagian dari strategi memperkuat kesiapan operasional dan kemampuan dukungan kesehatan prajurit di seluruh matra TNI. Sebagai alat pertahanan negara, TNI berkomitmen mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam membangun postur kekuatan yang tangguh, modern, dan responsif.

Persiapan Teknis dan Kajian Kebutuhan

Mabes TNI saat ini tengah menyiapkan langkah-langkah teknis dan kajian kebutuhan satuan di lapangan. Pembentukan batalyon kesehatan akan dilaksanakan secara bertahap dan terarah sesuai prioritas pembangunan kekuatan TNI hingga tahun 2029.

Dukungan Operasi Kemanusiaan Nasional dan Internasional

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya memerintahkan penambahan Yonkes saat meninjau kedatangan pesawat angkut A400M. Pesawat ini akan digunakan untuk mengevakuasi korban bencana melalui modul operasi udara dan operasi ambulans udara.

"Batalion kesehatan nantinya tidak hanya mendukung bencana di wilayah nasional, melainkan juga bencana di luar negeri," jelas Prabowo. Beliau juga membuka peluang pemanfaatan Airbus A400M untuk misi kemanusiaan di Gaza, selain melakukan distribusi makanan dan bantuan logistik.

Sebagai bagian dari komunitas dunia, Indonesia siap membantu negara lain yang membutuhkan bantuan saat bencana, sebagaimana telah dilakukan di Turki dan Gaza bersama UAE.

Editor: Andri Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler