Pembangunan Jalur KA Trans Sumatera, Kalimantan, Sulawesi: Instruksi Langsung Prabowo

- Senin, 03 November 2025 | 19:35 WIB
Pembangunan Jalur KA Trans Sumatera, Kalimantan, Sulawesi: Instruksi Langsung Prabowo
Pembangunan Jalur Kereta Api Trans Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi Diperintahkan Presiden Prabowo

Prabowo Perintahkan Pembangunan Jalur Kereta Api Trans Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengumumkan rencana pemerintah untuk memperluas pembangunan jalur kereta api ke luar Pulau Jawa. Kebijakan strategis ini merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

Pembangunan jaringan kereta api di luar Jawa ini bertujuan untuk mengoptimalkan potensi sumber daya alam (SDA) di daerah yang selama ini masih terbatas akses transportasinya. Fokus pembangunan akan mencakup tiga proyek besar: Trans Sumatera, Trans Kalimantan, dan Trans Sulawesi.

Mendorong Ekonomi dan Akses Pengangkutan Komoditas

Menurut AHY, kehadiran transportasi kereta api tidak hanya untuk meningkatkan mobilitas masyarakat, tetapi juga untuk memudahkan distribusi komoditas unggulan. Pengangkutan barang seperti batu bara dan kelapa sawit akan menjadi lebih efisien.

“Ini juga akan mengurangi beban transportasi darat,” tegas AHY dalam pernyataannya di Istana Negara, Jakarta, Senin (3/11/2025).

Konektivitas untuk Kawasan Industri dan Ekonomi Khusus

AHY menekankan peran krusial sektor transportasi, khususnya kereta api, dalam menciptakan pusat-pusat ekonomi baru. Pembangunan jalur kereta ini akan menghubungkan kawasan industri strategis dan kawasan ekonomi khusus (KEK) yang tersebar di berbagai pulau.

Pemerintah berkomitmen penuh untuk terus memperkuat sektor transportasi nasional, mengingat fondasinya yang sangat penting bagi kemajuan dan pemerataan pembangunan di seluruh Indonesia.

Editor: Bagus Kurnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler