PARADAPOS.COM - Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami kenaikan pada perdagangan Kamis pagi. Pantauan di laman resmi Logam Mulia menunjukkan, harga jual emas naik Rp16.000 per gram menjadi Rp3.039.000, sementara harga beli kembali (buyback) juga terkerek naik. Kenaikan ini terjadi di tengah dinamika pasar logam mulia global yang terus diawasi investor.
Rincian Kenaikan dan Harga Pecahan
Pada pukul 09.03 WIB, harga jual emas Antam tercatat naik dari posisi sebelumnya Rp3.023.000 menjadi Rp3.039.000 untuk setiap gramnya. Sementara itu, harga buyback—nilai yang diberikan Antam jika investor menjual kembali emasnya—juga mengalami peningkatan menjadi Rp2.818.000 per gram. Perlu diingat, harga-harga ini bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kondisi pasar.
Berikut daftar lengkap harga emas batangan Antam berdasarkan gramasi yang tersedia, seperti yang tercantum dalam update terbaru:
- 0,5 gram: Rp1.569.500
- 1 gram: Rp3.039.000
- 2 gram: Rp6.018.000
- 3 gram: Rp9.002.000
- 5 gram: Rp14.970.000
- 10 gram: Rp29.885.000
- 25 gram: Rp74.587.000
- 50 gram: Rp149.095.000
- 100 gram: Rp298.112.000
- 250 gram: Rp745.015.000
- 500 gram: Rp1.489.820.000
- 1.000 gram: Rp2.979.600.000
Ketentuan Pajak yang Perlu Diperhatikan
Setiap transaksi emas batangan Antam, baik jual maupun beli, tidak terlepas dari ketentuan perpajakan yang berlaku. Aturan ini penting untuk dipahami calon pembeli maupun investor yang hendak melakukan buyback agar dapat menghitung nilai bersih transaksi secara akurat.
Untuk transaksi pembelian, pemerintah mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45% bagi pembeli yang memiliki NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP. Ketentuan ini mengacu pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017 yang berlaku untuk semua gramasi, mulai dari 1 gram hingga 1 kilogram.
Sementara itu, untuk penjualan kembali (buyback) emas ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta, juga dikenakan pemotongan PPh 22. Besarannya adalah 1,5% bagi penjual yang memiliki NPWP dan 3% untuk yang tidak memiliki NPWP.
Pemotongan pajak pada transaksi buyback ini dilakukan secara langsung dari total nilai penjualan. Sebagai bukti transaksi yang sah, setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Artikel Terkait
Batas Akhir 31 Maret, Wajib Pajak Diminta Segera Lapor SPT Tahunan via Coretax
Atalanta Lolos Dramatis, Juventus Tersingkir di Babak 16 Besar Liga Champions
Harga Emas Antam Naik Rp16 Ribu per Gram Usai Koreksi
Pertamina Bentuk Satgas Khusus untuk Jamin Pasokan Energi Mudik Lebaran 2026