PARADAPOS.COM - Seorang pejabat senior Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan penjelasan kunci mengenai konsep kerugian negara di persidangan. Penjelasan ini disampaikan dalam sidang praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji. Dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2026), Najmatuzzahrah menekankan bahwa kerugian negara harus bersifat nyata dan pasti, bukan sekadar potensi.
Konsep Kerugian Negara yang Nyata dan Pasti
Najmatuzzahrah, yang menjabat sebagai Kepala Auditorat Investigasi Keuangan Negara Pusat BPK, secara tegas membedakan antara kerugian aktual dan perkiraan. Dalam perspektif pemeriksaan keuangan negara, suatu kerugian baru dapat dikategorikan sebagai kerugian negara setelah memenuhi kriteria konkret dan terukur.
“Jadi nyata dan pasti. Nyata itu nilainya, nilai kerugian senyatanya, yang benar-benar terjadi. Bukan baru potensi atau perkiraan. Tidak, tapi yang benar-benar telah terjadi,” jelasnya di hadapan majelis hakim.
Proses Penghitungan yang Dinamis
Lebih lanjut, Najmatuzzahrah memaparkan bahwa penghitungan kerugian negara dapat dilakukan dengan berbagai metode, seperti real cost maupun loss. Namun, intinya, suatu nilai baru dapat dinyatakan sebagai kerugian negara setelah melalui proses penghitungan yang jelas oleh pemeriksa yang berwenang. Proses ini biasanya dimulai pada tahap penyidikan dan nilainya bersifat dinamis, dapat berubah seiring pendalaman pemeriksaan dan temuan bukti baru.
“Penelaahan informasi awal ini memiliki kesimpulan yang nanti menyatakan sekurang-kurangnya telah terjadi kerugian negara sekian. Nah, ini nilai sementara pada saat kapan? Pra-perencanaan. Sudah ketahuan nilai kerugian negaranya nyata, bisa dihitung, pasti. Itu actual loss? Iya. Tapi itu belum final,” tuturnya.
Ia menambahkan, “Final nanti pada saat laporan. Bisa saja sekurang-kurangnya cuma nilainya sekian ratus, tahu-tahu jadi sekian, naik. Bisa saja sekurang-kurangnya sekian, tahu-tahu turun setelah difinalkan. Itu akan sangat tergantung dengan bukti-bukti pada saat pelaksanaan pemeriksaan.”
Konteks Kasus Korupsi Kuota Haji
Penjelasan ahli BPK ini relevan dengan kasus yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan stafnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan. Meski berstatus tersangka, keduanya belum ditahan, namun KPK telah mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri hingga Agustus 2026.
Dalam rangka mengumpulkan alat bukti, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kediaman Yaqut di Jakarta Timur, kantor biro perjalanan haji dan umrah, serta ruang kerja Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama.
KPK sendiri memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp1 triliun. Namun, sebagaimana penjelasan dari BPK, angka tersebut masih bersifat sementara. Lembaga antirasuah menyatakan masih menunggu penghitungan final dan penetapan resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan untuk memastikan besaran kerugian negara yang sebenarnya dan pasti.
Artikel Terkait
Jadwal Imsak dan Subuh di Tanggamus 7 Maret 2026 Pukul 04.42 WIB
Pasangan di Kemang Jadi Tersangka Pencurian, Restoran Dilaporkan Balik Soal Video Viral
Anggota DPR Minta Pertamina Jelaskan Ketersediaan BBM untuk Cegah Panic Buying
Ibu Rumah Tangga Curi Rp15 Juta dari Lapak di Pasar Pandaan, Terekam CCTV