PARADAPOS.COM - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menggelar layanan Samsat Keliling di 14 titik strategis di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Senin, 9 Maret 2026. Inisiatif ini bertujuan mempermudah warga mengurus perpanjangan tahunan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa harus antre di kantor Samsat pusat. Layanan ini beroperasi dengan jam dan lokasi yang telah ditentukan, menyesuaikan dengan kebutuhan mobilitas masyarakat di berbagai kawasan.
Lokasi dan Jam Layanan di Jakarta
Berdasarkan informasi resmi yang diunggah melalui akun media sosial X @TMCPoldaMetro, layanan hari ini tersebar di lima wilayah administratif DKI Jakarta. Di Jakarta Pusat, Samsat Keliling dapat ditemui di Halaman Parkir Samsat dan Lapangan Banteng, beroperasi dari pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
Wilayah Jakarta Utara menyediakan layanan di Halaman Parkir Samsat dan Mall Artha Gading, dengan jam operasional lebih panjang hingga pukul 14.00 WIB. Sementara itu, warga Jakarta Barat bisa mendatangi Mall Citraland pada rentang waktu yang sama.
Untuk masyarakat di Jakarta Selatan, terdapat dua pilihan lokasi. "Pelayanan tersedia di Halaman Parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan depan parkiran TMPN Kalibata pada pukul 09.00-14.00 WIB," jelasnya dalam unggahan tersebut.
Jangkauan Layanan Hingga Daerah Penyangga
Tak hanya di ibu kota, layanan mobil keliling ini juga menjangkau kawasan penyangga untuk memastikan akses yang lebih merata. Di Kota Depok, masyarakat dapat mengunjungi Halaman Parkir Samsat (08.00-14.00 WIB) atau Kantor Kecamatan Bojong Gede yang buka lebih singkat, dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Layanan juga hadir di Cinere, tepatnya di Halaman Kantor Pondok Petir. Yang menarik, di Kota Bekasi tersedia layanan pada sore hingga malam hari di Mono Caffe Pekayon Jaya, mulai pukul 18.00 hingga 21.00 WIB, memberikan fleksibilitas bagi warga yang sibuk di jam kerja. Sementara untuk Kabupaten Bekasi, titik layanannya berada di Pasar Bersih Cikarang Jababeka.
Persyaratan dan Batasan Layanan
Sebelum mendatangi lokasi, masyarakat perlu mempersiapkan dokumen wajib. Petugas di lapangan menekankan pentingnya membawa dokumen asli beserta fotokopinya, meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP), STNK, dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Perlu dicatat, layanan Samsat Keliling ini secara khusus hanya menangani perpanjangan STNK tahunan. Untuk keperluan administratif lain, seperti pergantian pelat nomor lima tahunan, pemilik kendaraan tetap harus mengurusnya di kantor Samsat terdekat. Kebijakan ini menjaga efisiensi layanan keliling agar dapat melayani lebih banyak pemohon dengan fokus yang jelas.
Artikel Terkait
Askrindo dan Bank BTN Jalin Kerja Sama Penjaminan Proyek Senilai Rp1,5 Triliun
Jenazah Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Sungai Citarum
Mudik Gratis Jatim untuk Warga Pulau Sapudi dan Raas Resmi Dimulai
KJRI Kuching Sambangi Pekerja Migran di Perkebunan Sarawak pada Safari Ramadan