PARADAPOS.COM - Pemerintah Indonesia menyatakan belum ada rencana untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) guna melebarkan batas defisit APBN tahun 2026. Pernyataan ini disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa usai Rapat Koordinasi Terbatas, Senin (16/3/2026), menanggapi kekhawatiran atas tekanan fiskal akibat gejolak harga minyak global. Menurut Purbaya, posisi anggaran negara saat ini masih dinilai aman, dan keputusan lebih lanjut akan bergantung pada perkembangan situasi ekonomi ke depan.
Anggaran Masih Dinilai Aman, Respons Bergantung Kondisi
Dalam penjelasannya, Menteri Purbaya menegaskan bahwa wacana penerbitan Perppu belum terlihat karena ruang fiskal pemerintah masih terjaga. Ia menekankan bahwa pemerintah akan terus memantau dengan cermat fluktuasi harga minyak dunia, yang menjadi faktor kunci dalam stabilitas anggaran. Respons kebijakan, jika diperlukan, akan dilakukan setelah perhitungan yang matang, bukan dengan langkah darurat seperti Perppu.
"(Perppu) Itu belum kelihatan sampai sekarang, sih, karena anggaran kan masih aman. Kalau harga minyak tinggi terus dan bertahan lama, baru kami akan hitung ulang seperti apa kondisi anggarannya. Tapi, nggak langsung Perppu," ungkapnya.
Kriteria "Krisis" dan Ruang Manuver Fiskal
Lebih lanjut, Purbaya menguraikan pandangan pemerintah mengenai kondisi yang dapat membuka peluang penyesuaian batas defisit. Ia menyebut bahwa Presiden Prabowo Subianto memberi ruang untuk langkah tersebut jika negara benar-benar berada dalam situasi krisis. Namun, indikator krisis yang dimaksud bukanlah kondisi biasa, melainkan keadaan di mana perekonomian mengalami resesi yang dalam.
"Indikator krisis itu, kalau untuk saya, ekonomi sudah resesi. Global juga resesi semua. Nggak ada cara lain untuk memperbaiki ekonomi atau semua cara memperbaiki ekonomi itu tidak bisa membalik ke arah pertumbuhan ekonomi," jelas dia.
Dengan kondisi ekonomi domestik yang masih bertahan pada level wajar dan aktivitas belanja yang berjalan, pemerintah merasa belum perlu mengambil langkah ekstrem tersebut.
Pemantauan Ketat Dampak Harga Komoditas Energi
Purbaya mengakui bahwa kenaikan harga minyak mentah dunia menjadi perhatian serius, karena berpotensi membebani anggaran melalui subsidi dan kompensasi. Dampak domino terhadap harga komoditas energi lain seperti batu bara dan nikel juga turut diukur. Meski demikian, analisis sementara menunjukkan bahwa penyesuaian ambang batas defisit APBN yang diatur sebesar tiga persen dari PDB belum diperlukan saat ini.
"Kita nggak krisis, ekonomi masih bagus, masih ada belanja. Cuma gini, kami harus siapkan langkah-langkah yang betul-betul matang, supaya ketika diperlukan, bisa eksekusi dengan betul," tuturnya.
Belajar dari Pengalaman Masa Lalu
Pernyataan pemerintah ini sekaligus menjadi sinyal kehati-hatian dalam mengelola fiskal. Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah memaparkan skenario terburuk di mana defisit APBN berpotensi melebar hingga 4,06 persen akibat dampak perang di Asia Barat. Namun, pemerintah tampaknya ingin menghindari langkah darurat jika tidak benar-benar terpaksa.
Indonesia memiliki pengalaman menangguhkan batas defisit tiga persen tersebut selama pandemi Covid-19 melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2020. Saat itu, defisit APBN memang membengkak melebihi enam persen PDB sebelum berhasil diturunkan secara bertahun. Pengalaman itu tampaknya menjadi pertimbangan untuk tidak terburu-buru menggunakan instrumen yang sama, kecuali jika situasi benar-benar mengarah pada krisis yang parah.
Artikel Terkait
Arus Mudik Lebaran di Pelabuhan Tenau Kupang Melonjak 247 Persen
Mudik Lebaran 2026 Dongkrak Ekonomi Daerah, Perputaran Uang Capai Ratusan Triliun
Pemerintah Tetapkan Tarif Listrik Tak Naik Jelang Idulfitri 2026
Flick Akui Tantangan Fisik Newcastle Jelang Laga Penentu di Camp Nou