PARADAPOS.COM - Masyarakat Muslim di Denpasar dan sekitarnya dapat merujuk pada jadwal salat dan imsak resmi untuk menjalani ibadah di penghujung Ramadan 1447 H. Berikut adalah panduan waktu ibadah untuk Rabu, 18 Maret 2026 atau 28 Ramadan, yang disusun berdasarkan ketetapan Kementerian Agama Republik Indonesia.
Jadwal Lengkap Salat dan Imsak Denpasar, 28 Ramadan 2026
Menjelang hari terakhir puasa, ketepatan waktu menjadi hal yang krusial. Jadwal untuk wilayah Denpasar, Bali, pada hari tersebut adalah sebagai berikut:
IMSAK 04:58
SUBUH 05:08
TERBIT 06:20
DUHA 06:47
ZUHUR 12:31
ASAR 15:42
MAGRIB 18:34
ISYA' 19:43
Perhatikan bahwa waktu imsak, yang menandai dimulainya pantangan makan dan minum, diberikan beberapa menit sebelum azan Subuh berkumandang. Hal ini dimaksudkan sebagai bentuk kehati-hatian dan persiapan lahir batin sebelum memasuki waktu ibadah puasa.
Memahami Hukum Zakat Fitrah di Era Digital
Selain menyiapkan diri untuk salat Tarawih dan Witir, momentum akhir Ramadan juga identik dengan kewajiban menunaikan zakat fitrah. Dalam praktiknya, terdapat beberapa unsur pokok yang harus dipenuhi: muzakki (pemberi zakat) yang telah memenuhi syarat, harta yang dizakatkan, dan mustahik (penerima) yang berhak.
Di tengah kemudahan transaksi digital, kerap muncul pertanyaan tentang keabsahan menyalurkan zakat secara online. Persoalan ini sebenarnya menyentuh aspek niat dan serah terima dalam fikih zakat.
Mengutip pendapat ulama kontemporer, Syaikh Yusuf Al-Qardhawi dalam karya monumentalnya "Fiqhuzzakat" memberikan penjelasan yang relevan. Beliau menyatakan bahwa keabsahan zakat tidak mutlak bergantung pada pengucapan pernyataan eksplisit dari pemberi kepada penerima.
"Seorang pemberi zakat tidak harus menyatakan secara eksplisit kepada mustahik bahwa dana yang ia berikan adalah zakat," jelasnya.
Dengan demikian, menurut pandangan ini, zakat yang disalurkan melalui platform digital kepada lembaga amil zakat yang terpercaya tetap dianggap sah, selama niat dan proses penyaluran harta kepada yang berhak telah terpenuhi. Prinsip ini memudahkan umat untuk menunaikan kewajibannya tanpa mengurangi esensi dan keberkahan dari ibadah zakat itu sendiri.
Artikel Terkait
Polisi Tangkap 17 Remaja Pelaku Konvoi Motor dan Tembak Kembang Api di Pesanggrahan
Tips Perawatan Kulit Glowing untuk Sambut Lebaran 2026
KPK Ungkap Kerugian Negara Rp622 Miliar dan Ribuan Jemaah Gagal Berangkat dalam Kasus Suap Kuota Haji
Bea Cukai Periksa 82 Kapal Pesiar di Marina Batavia, Fokus pada Yacht Asing Milik WNI