Bea Cukai Periksa 82 Kapal Pesiar di Marina Batavia, Fokus pada Yacht Asing Milik WNI

- Selasa, 17 Maret 2026 | 23:25 WIB
Bea Cukai Periksa 82 Kapal Pesiar di Marina Batavia, Fokus pada Yacht Asing Milik WNI

PARADAPOS.COM - Bea Cukai Jakarta tengah melakukan pemeriksaan administratif dan kepabeanan terhadap 82 kapal pesiar (yacht) yang bersandar di Dermaga Marina Batavia, Jakarta Utara. Operasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah mengoptimalkan penerimaan negara dari barang mewah dan menegakkan keadilan fiskal, sekaligus memberantas praktik ekonomi bawah tanah (underground economy) di sektor tersebut.

Operasi Pengawasan di Dermaga Mewah

Dari puluhan kapal yang berlabuh di dermaga eksklusif itu, petugas mencatat 48 unit berbendera Indonesia dan 34 lainnya berbendera asing. Pemeriksaan yang berlangsung pada Rabu, 18 Maret 2026, ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mendalam. Setidaknya sembilan kapal telah masuk dalam tahap pendalaman pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Hendri Darnadi, menegaskan bahwa langkah ini merupakan implementasi arahan langsung dari Presiden dan Menteri Keuangan. Tujuannya jelas: memastikan kepatuhan hukum dari pemilik aset bernilai tinggi.

"Kami juga sebagai elemen negara, berupaya memastikan negara hadir untuk warganya, guna menciptakan keadilan fiskal atau fiscal equity bagi warga negara," jelas Hendri.

Fokus pada Kapal Asing Milik WNI

Yang menarik dari temuan di lapangan adalah kepemilikan sejumlah yacht berbendera asing. Berdasarkan keterangan dari beberapa nakhoda dan ABK, dari 15 yacht berbendera asing yang diperiksa, sembilan di antaranya ternyata dimiliki oleh Warga Negara Indonesia. Fakta ini mengarahkan fokus pemeriksaan pada kemungkinan adanya upaya penghindaran kewajiban fiskal melalui penggunaan bendera asing.

Beberapa nama kapal yang masuk dalam pendalaman pemeriksaan antara lain Borealis, SSG, Dream Catcher, Juls 84, Rini, Duchessa, Blue Sky, Leopard, dan Miranda. Di lokasi yang sama, terlihat yacht bernama "So Say" dengan izin VD IN yang telah kedaluwarsa lebih dari tiga tahun dalam kondisi disegel oleh Jampidsus Kejaksaan Agung, menunjukkan adanya proses hukum sebelumnya.

Mewujudkan Keadilan Fiskal

Hendri Darnadi memaparkan filosofi di balik operasi ini dengan membandingkan kesadaran pajak di berbagai lapisan masyarakat. Ia menilai sudah tumbuh kesadaran yang baik dari kalangan prasejahtera hingga pelaku UMKM untuk memenuhi kewajiban perpajakannya, sekalipun untuk aset bernilai relatif rendah seperti kendaraan operasional.

"Masyarakat, pelaku UMKM, bahkan mereka yang membeli motor untuk pekerjaannya, semisal ojek online, tetap membayar bea dan pajak, memenuhi kewajibannya dari motor yang dibeli," ungkapnya. "Masa mereka yang membeli high value goods dan luxury goods tidak membayar sesuai kewajibannya," lanjut Hendri, menekankan prinsip keadilan yang harus ditegakkan.

Penegakan Hukum dan Tindak Lanjut

Pemeriksaan yang dilakukan Bea Cukai mencakup kepastian pemenuhan seluruh izin formalitas dan kewajiban kepabeanan oleh pemilik yacht. Langkah ini bukan insidental, melainkan bagian dari fokus jangka panjang institusi tersebut untuk menertibkan administrasi barang impor-ekspor dan secara sistematis mempersempit ruang gerak underground economy.

Bea Cukai Jakarta berkomitmen untuk menginformasikan hasil pemeriksaan lebih lanjut kepada publik setelah proses verifikasi dan analisis data selesai dilakukan. Operasi di Marina Batavia ini menjadi sinyal kuat bahwa pengawasan terhadap peredaran barang mewah akan terus diperketat demi terwujudnya kepatuhan pajak yang merata dan berkeadilan.

Editor: Dian Lestari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar