DJP: Baru 55,7% Wajib Pajak Laporkan SPT Tahunan, Tenggat 31 Maret

- Rabu, 18 Maret 2026 | 01:50 WIB
DJP: Baru 55,7% Wajib Pajak Laporkan SPT Tahunan, Tenggat 31 Maret

PARADAPOS.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat lebih dari 8,3 juta laporan SPT Tahunan PPh telah masuk menjelang libur panjang Lebaran 2026. Data per 16 Maret tersebut menunjukkan capaian baru sekitar 55,7 persen dari target 15 juta Wajib Pajak (WP) orang pribadi, dengan tenggat akhir pelaporan pada 31 Maret mendatang.

Layanan Kantor Tutup, Pelaporan Daring Tetap Berjalan

Menjelang libur nasional, otoritas pajak mengingatkan bahwa seluruh kantor pelayanan DJP di Indonesia akan tutup mulai 18 hingga 24 Maret 2026. Penutupan ini menyusul jadwal cuti bersama dan perayaan Nyepi serta Idulfitri. Meski layanan tatap muka terhenti, proses pelaporan tetap dapat dilakukan kapan saja secara online.

Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, menegaskan bahwa kanal pelaporan daring tetap aktif selama periode libur. Dia juga menyoroti adanya peningkatan signifikan laporan di hari-hari terakhir.

"Jumlah SPT yang sudah dilaporkan sampai dengan tanggal 16 Maret pukul 24.00 adalah 8.362.090 SPT, terdapat penambahan sekitar 232.000 SPT kemarin," jelasnya.

Imbauan dan Strategi Pengingat Intensif

Untuk memfasilitasi WP, DJP terus menggalakkan penggunaan platform daring Coretax. Bagi yang mengalami kendala teknis atau kebingungan dalam pengisian, tersedia tutorial lengkap yang dapat diakses secara online. Imbauan ini disampaikan mengingat waktu yang semakin sempit sebelum batas akhir.

Strategi pengingat massal juga digelar secara intensif. Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak, mengungkapkan bahwa upaya persuasif melalui email telah menjangkau jutaan WP.

"Kami remind melalui email blast, ada sekitar sampai 9 Maret, angka 8,65 juta email blast yang sudah kami sampaikan," tutur Bimo dalam konferensi pers APBN KiTa.

Evaluasi Kebijakan Perpanjangan Waktu

Di tengah desakan yang kerap muncul jelang tenggat, DJP hingga saat ini belum melihat alasan untuk memperpanjang waktu pelaporan atau memberikan relaksasi sanksi keterlambatan. Posisi ini disampaikan dengan pertimbangan bahwa mekanisme pelaporan daring telah memudahkan akses WP.

Namun, otoritas tetap membuka ruang evaluasi berdasarkan perkembangan real-time hingga mendekati hari raya.

"Sampai hari ini kami belum melihat adanya urgensi untuk relaksasi atau untuk sanksi keterlambatan pelaporan SPT tahunan. Kami akan terus melakukan evaluasi sampai mendekati Lebaran untuk mengetahui apakah itu memang perlu mengeluarkan kebijakan relaksasi," pungkas Bimo.

Dengan tenggat waktu untuk WP badan yang lebih panjang, yaitu 30 April 2026, fokus saat ini adalah mendorong kepatuhan WP orang pribadi agar terhindar dari sanksi administrasi.

Editor: Laras Wulandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar