PARADAPOS.COM - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) telah mengeluarkan aturan baru yang mengatur pilihan jenis haji dan mekanisme pembayaran dam bagi jemaah Indonesia. Surat Edaran Nomor S-50/BN/2026 ini diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum, melindungi jemaah, dan memperbaiki tata kelola penyelenggaraan ibadah agar selaras dengan syariat serta regulasi yang berlaku.
Kebebasan Memilih Jenis Haji dan Konsekuensinya
Pemerintah melalui Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, menegaskan bahwa setiap jemaah memiliki hak penuh untuk menentukan jenis haji yang akan dilaksanakan. Pilihan antara haji Ifrad, Qiran, dan Tamattu' sepenuhnya berada di tangan calon jemaah. Namun, kebebasan ini diiringi dengan tanggung jawab, terutama terkait kewajiban membayar dam bagi yang menjalankan haji Qiran dan Tamattu'.
Puji Raharjo menjelaskan, "Jemaah haji Indonesia memiliki hak penuh untuk memilih jenis haji, baik Ifrad, Qiran, maupun Tamattu’. Namun, pilihan tersebut memiliki konsekuensi, khususnya terkait kewajiban pembayaran dam bagi jemaah yang melaksanakan haji Qiran dan Tamattu’."
Mekanisme Pembayaran Dam di Arab Saudi
Aturan baru ini merinci dengan jelas tata cara pelaksanaan dam, baik yang dilakukan di Tanah Suci maupun di dalam negeri. Untuk pelaksanaan di Arab Saudi, pemerintah mewajibkan penyembelihan hewan dam melalui jalur resmi yang dikelola otoritas setempat, yaitu program Adahi. Pembayarannya dilakukan melalui platform digital Nusuk Masar dengan biaya sekitar 720 Riyal Saudi, meski nominal ini dapat menyesuaikan dengan ketentuan musim haji yang berjalan.
Puji Raharjo menegaskan ketegasan aturan ini, "Seluruh jemaah, petugas, maupun pembimbing ibadah dilarang keras melakukan atau memfasilitasi pemotongan dam di luar mekanisme resmi. Hal ini untuk menghindari sanksi dari otoritas setempat serta memastikan keabsahan ibadah jemaah." Larangan ini dimaksudkan untuk melindungi jemaah dari risiko hukum dan memastikan setiap proses ibadah memiliki keabsahan yang diakui.
Alternatif Pelaksanaan Dam di Dalam Negeri
Memahami bahwa tidak semua jemaah dapat melaksanakan dam di Arab Saudi, pemerintah juga memberikan opsi penunaian di Indonesia. Jemaah dapat menyalurkan dam melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), lembaga amil zakat terpercaya, organisasi keagamaan, atau Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Opsi pelaksanaan secara mandiri pun tetap terbuka, asalkan mengikuti ketentuan syariah secara ketat.
Dalam hal ini, Puji Raharjo menambahkan, "Pelaksanaan dam di Tanah Air harus menjunjung tinggi prinsip syariah, akuntabilitas, dan transparansi agar ibadah tetap sah sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat yang berhak." Prinsip ini menjadi panduan agar nilai sosial dari ibadah dam benar-benar dapat dirasakan oleh yang membutuhkan.
Pengawasan dan Sosialisasi yang Diperketat
Untuk memastikan aturan ini dipahami dan dijalankan dengan baik, Kemenhaj menginstruksikan seluruh kantor wilayahnya untuk menggencarkan sosialisasi sejak tahap manasik. Pengawasan juga akan diperketat guna mencegah praktik pemotongan dam ilegal, baik di Arab Saudi maupun di dalam negeri. Langkah-langkah proaktif ini diharapkan dapat meminimalisir potensi pelanggaran dan kesalahpahaman di lapangan.
Secara keseluruhan, kebijakan ini dirancang untuk mempermudah perjalanan spiritual jemaah. Dengan kerangka aturan yang jelas, diharapkan penyelenggaraan ibadah haji dapat berlangsung lebih tertib, aman, dan sesuai dengan tuntunan syariat, memberikan ketenangan bagi setiap jemaah dalam menjalankan rukun Islam kelima ini.
Artikel Terkait
Kemenkes Ingatkan Pentingnya Persiapan Mental Jelang Mudik Lebaran
Arus Mudik Lebaran 2026 Memuncak di Bakauheni, Antrean Kendaraan Membeludak
Mantan Penasihat Kontraterorisme Trump, Joe Kent, Bertarung ke Kongres Usung Isu Anti Perang Abadi
Transaksi Digital BI Tembus 4,67 Miliar, QRIS Melonjak 133% pada Februari 2026