PARADAPOS.COM - Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Samsat Keliling di delapan titik wilayah Jabodetabek pada hari Sabtu ini. Inisiatif ini bertujuan mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan tanpa harus mendatangi kantor Samsat. Layanan ini tersebar di berbagai lokasi strategis, mulai dari Tangerang, Serpong, hingga Bekasi dan Depok, dengan jam operasional yang bervariasi.
Lokasi dan Jadwal Layanan Samsat Keliling
Berdasarkan informasi resmi yang diunggah melalui akun media sosial TMC Polda Metro Jaya, berikut adalah rincian lokasi dan waktu pelayanan Samsat Keliling untuk hari ini:
Kota Tangerang melayani di Apartemen Ayodhya Tangerang dan Alun-alun Cibodas mulai pukul 09.00 hingga 11.00 WIB.
Di Serpong, layanan berlangsung di dua tempat: halaman parkir Samsat Serpong (09.00-11.00 WIB) dan Mal ITC BSD Serpong (13.00-15.00 WIB).
Wilayah Ciledug membuka layanan di halaman parkir Samsat serta Rukan Fresh Market Green Lake City Cipondoh pada pukul 09.00-11.00 WIB.
Sementara itu, Ciputat melayani masyarakat di halaman parkir Samsat dan Kelurahan Pondok Betung dengan jam operasional yang sama.
Layanan di Kelapa Dua dimulai lebih awal, yakni pukul 08.00 di halaman GTown Square Gading dan berakhir pukul 11.00 WIB.
Warga Kota Bekasi dapat mengunjungi Kantor Kecamatan Bekasi Barat antara pukul 09.00 dan 11.00 WIB.
Di Depok, titik layanan berada di halaman parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Cipayung, buka dari pukul 08.00 hingga 11.00 WIB.
Terakhir, Cinere membuka layanan paling lama, yaitu dari pukul 08.00 sampai 12.00 WIB, yang bertempat di halaman kantor Kelurahan Pasir Putih.
Persyaratan dan Batasan Layanan
Bagi masyarakat yang berencana mendatangi gerai keliling ini, persiapan dokumen yang lengkap sangat disarankan untuk kelancaran proses administrasi. Dokumen yang wajib dibawa adalah KTP asli beserta fotokopi, serta BPKB dan STNK dalam kondisi asli yang juga dilengkapi dengan salinannya.
Perlu diperhatikan bahwa layanan Samsat Keliling ini memiliki batasan cakupan. Layanan ini khusus hanya untuk pembayaran PKB tahunan.
“Untuk perpanjangan STNK lima tahunan dan penggantian pelat nomor kendaraan, pemohon tetap harus mengurusnya secara langsung di kantor Samsat terdekat,” jelasnya.
Imbauan Protokol Kesehatan
Meskipun situasi pandemi terus membaik, Polda Metro Jaya tetap mengingatkan pentingnya kedisiplinan menjaga kesehatan selama berada di lokasi pelayanan. Kerumunan yang mungkin terjadi di titik-titik Samsat Keliling mengharuskan semua pihak untuk waspada.
“Penerapan protokol kesehatan seperti mengenakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak fisik tetap perlu dilakukan guna mencegah potensi penyebaran COVID-19,” ungkapnya.
Imbauan ini menjadi bagian dari upaya bersama memastikan layanan publik berjalan lancar tanpa mengorbankan aspek keselamatan dan kesehatan masyarakat maupun petugas.
Artikel Terkait
Debut Herdman Sukses, Indonesia Hajar Saint Kitts dan Nevis 4-0
Menekraf: Kebijakan Berbasis Data Kunci Optimalkan Ekonomi Kreatif
Anggota DPRD DKI Desak DLH Tangani Tumpukan Sampah di Tambora
Gubernur Sulsel Tekankan Perdamaian sebagai Syarat Kemajuan dalam Pertemuan dengan Pejabat AS