SIM Keliling Polda Metro Jaya Buka di Tiga Lokasi Hari Ini

- Minggu, 05 April 2026 | 00:25 WIB
SIM Keliling Polda Metro Jaya Buka di Tiga Lokasi Hari Ini

PARADAPOS.COM - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk memudahkan warga Jakarta memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) mereka pada hari Minggu ini. Layanan yang beroperasi di tiga titik berbeda ini dirancang untuk memberikan kemudahan administratif bagi pemilik kendaraan bermotor, dengan fokus pada perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Lokasi dan Waktu Operasional

Berdasarkan informasi yang diunggah melalui akun Instagram resmi Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, layanan ini dapat diakses masyarakat mulai pagi hari. Adapun detail lokasi dan jam operasionalnya adalah sebagai berikut:

Jakarta Timur: Gerai layanan berlokasi di Jalan Raden Mas Intan, Kalimalang, tepatnya di samping restoran McDonald's Duren Sawit. Layanan berlangsung dari pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.

Jakarta Barat: Masyarakat dapat mendatangi lokasi di Jalan Panjang, Kebon Jeruk, di samping Indomaret. Layanan juga tersedia dari pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.

Jakarta Selatan: Titik layanan berada di Jalan Iskandar Muda, tepatnya di HBKB Ruko Plaza Mini. Khusus untuk lokasi ini, waktu layanan sedikit berbeda, yaitu lebih pagi dari pukul 06.00 hingga 10.00 WIB.

Persyaratan dan Dokumen yang Diperlukan

Untuk menghindari kendala di lokasi, calon peserta layanan diimbau menyiapkan dokumen-dokumen wajib. Syarat utama yang harus dibawa adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan SIM asli yang akan diperpanjang, beserta fotokopi kedua dokumen tersebut.

Selain kelengkapan administrasi, pemohon juga diwajibkan mengisi formulir permohonan yang disediakan di tempat. Tak kalah penting, tes kesehatan sederhana akan menjadi bagian dari proses perpanjangan di gerai SIM Keliling ini.

Ketentuan dan Biaya Resmi

Perlu diperhatikan, layanan SIM Keliling ini memiliki batasan tertentu. Layanan hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis. Jika SIM telah kedaluwarsa, pemilik tidak dapat memanfaatkan layanan keliling dan harus mengurus permohonan SIM baru secara penuh di Kantor Satuan Penyelenggara (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Mengenai biaya, besaran tarif telah diatur secara resmi oleh pemerintah. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, tarif perpanjangan SIM A ditetapkan sebesar Rp80.000. Sementara untuk SIM C, biaya yang dikenakan adalah Rp75.000.

Editor: Rico Ananda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar