Layanan SIM Keliling Jakarta Kembali Beroperasi, Ini Jadwal dan Persyaratannya

- Kamis, 09 April 2026 | 00:00 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Kembali Beroperasi, Ini Jadwal dan Persyaratannya

PARADAPOS.COM - Layanan SIM Keliling di Jakarta kembali beroperasi pada Rabu, 9 April 2026, untuk memfasilitasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C. Unit pelayanan bergerak ini hadir di sejumlah titik guna memudahkan warga yang membutuhkan, dengan jam operasional yang telah ditetapkan oleh TMC Polda Metro Jaya. Bagi yang berencana mengurus perpanjangan, disarankan datang lebih awal guna mengantisipasi antrean dan memastikan kelengkapan dokumen serta biaya yang berlaku.

Jam Operasional Layanan

Berdasarkan informasi resmi dari akun media sosial TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling berjalan rutin setiap hari, Senin hingga Minggu, kecuali pada hari libur nasional. Untuk hari Senin sampai Sabtu, lokasi layanan buka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Sementara itu, pada hari Minggu, layanan hanya tersedia setengah hari, yakni dari pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.

Mengenai jadwal ini, akun resmi @TMCPoldaMetro menyatakan, "Layanan SIM Keliling Jakarta akan dibuka setiap hari Senin hingga Minggu kecuali hari libur nasional atau cuti bersama hari raya."

Biaya dan Persyaratan Perpanjangan

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, besaran biaya perpanjangan SIM per Februari 2025 adalah Rp100.000 untuk SIM C dan Rp120.000 untuk SIM A. Proses ini hanya berlaku bagi SIM yang masa berlakunya belum habis.

Persyaratan yang harus dipersiapkan meliputi fotokopi e-KTP dan SIM asli. Selain itu, pemohon juga harus dinyatakan lulus dalam uji kesehatan jasmani dan rohani, serta uji simulator. Pembayaran PNBP untuk simulator dan perpanjangan SIM dilakukan melalui kanal BRI.

Sebagai langkah antisipasi dan kenyamanan, ada baiknya calon pemohon membawa alat tulis pribadi untuk mengisi formulir yang disediakan. Hal ini dapat memperlancar proses administrasi di lokasi.

Lokasi dan Tips Praktis

Layanan SIM Keliling biasanya diselenggarakan dari dalam mobil khusus yang telah ditandai. Lokasi-lokasi penempatannya dapat berubah, sehingga penting untuk memantau informasi terbaru dari sumber resmi. Jika masa berlaku SIM sudah terlewat, maka yang berlaku adalah prosedur penerbitan SIM baru, bukan perpanjangan.

Dengan menyiapkan semua dokumen dan datang di awal jam operasional, masyarakat diharapkan dapat menyelesaikan urusan perpanjangan SIM dengan lebih cepat dan efisien. Kehadiran layanan ini merupakan upaya untuk memberikan kemudahan akses pelayanan publik di tengah kesibukan ibu kota.

Editor: Yoga Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar