KPK Soroti Praktik Pemberian THR dan Dana Hibah Kepala Daerah ke Aparat Hukum yang Tak Berlandaskan Hukum

- Senin, 18 Mei 2026 | 23:25 WIB
KPK Soroti Praktik Pemberian THR dan Dana Hibah Kepala Daerah ke Aparat Hukum yang Tak Berlandaskan Hukum
PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini menyoroti praktik pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan dana hibah oleh kepala daerah kepada instansi vertikal, seperti kepolisian dan kejaksaan. Praktik ini dinilai bermasalah karena tidak memiliki landasan hukum yang kuat, mengingat instansi vertikal tersebut sudah mendapat pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). KPK menduga di balik kebiasaan ini ada kepentingan tersembunyi, yakni harapan agar aparat penegak hukum tidak melakukan investigasi mendalam terhadap tata kelola pemerintahan daerah. Temuan ini menjadi perhatian serius di tengah maraknya operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan kepala daerah.

Wewenang Kepala Daerah dan Batasannya

Kepala daerah, baik gubernur, wali kota, maupun bupati, memegang wewenang yang sangat besar. Wewenang ini lahir dari undang-undang, yang seharusnya menjadi pedoman sekaligus pembatas dalam setiap pengambilan kebijakan. Di tangan mereka, sebuah wilayah bisa bergerak menuju keteraturan atau justru terjerumus ke dalam kekacauan. Kepatuhan pada aturan hukum menjadi fondasi utama; pengabaian terhadapnya hanya akan membawa petaka. Prinsip inilah yang coba ditegakkan kembali oleh KPK. Lembaga antirasuah itu menemukan keanehan yang menggelengkan kepala: kepala daerah yang gemar memberikan THR atau dana hibah kepada instansi vertikal di daerah. Padahal, aturan dengan tegas melarang hal tersebut. Bukan semata-mata karena terbatasnya transfer anggaran dari pusat, melainkan karena instansi vertikal seperti kepolisian dan kejaksaan sudah menerima pendanaan melalui APBN. Penggunaan APBD untuk pemberian semacam itu sulit dibenarkan secara hukum.

Kepentingan Tersembunyi di Balik Pemberian THR

Menurut KPK, kebiasaan ini tidak lepas dari kepentingan tersembunyi. Seorang gubernur, wali kota, atau bupati mungkin berharap agar aparat penegak hukum tidak jadi menggelar investigasi atau melakukan pendalaman terkait tata kelola pemerintahan mereka. Iming-iming rupiah dari APBD dianggap bisa menjadi alat untuk melunakkan pengawasan. “Kepala daerah memiliki wewenang besar yang mesti dijalankan selurus-lurusnya dan sebaik-baiknya,” ujar salah satu sumber di lingkungan KPK. “Wewenang itu lahir dari undang-undang yang kemudian menjadi suluh ketika hendak menelurkan beragam kebijakan sekaligus melahirkan batas-batas yang tidak boleh dilanggar.” Publik tentu mendorong agar kepala daerah tidak perlu merasa risih terhadap aparat penegak hukum. Jika tata kelola pemerintahan sudah berjalan baik, investigasi hanyalah prosedur biasa yang tidak perlu ditakuti. Pada prinsipnya, kepala daerah tidak dapat dipidana hanya karena kesalahan kebijakan atau diskresi yang diambil, sepanjang dilakukan dengan iktikad baik dan demi kepentingan publik. Undang-undang menjamin mereka aman dari jerat pidana.

Harapan Publik dan Risiko Integritas

Karena itu, publik sangat berharap setiap kepala daerah menaati imbauan KPK. Mereka harus bijak dalam mengelola anggaran daerah. Setiap rupiah dalam APBD berasal dari keringat rakyat, sehingga penggunaannya wajib dipertanggungjawabkan dan tepat sasaran. Sebaliknya, ketika lembaga antirasuah sudah mengingatkan agar THR dan dana hibah tidak diberikan kepada instansi vertikal, tetapi masih dilakukan, masyarakat pantas curiga. Jangan-jangan memang ada praktik lancung di baliknya. Itu sama saja menjadikan anggaran publik sebagai alat untuk membungkam aparat penegak hukum. Tujuannya agar pengawasan menjadi tumpul, pemeriksaan tidak berjalan serius, atau dugaan pelanggaran tertentu tidak disentuh lebih jauh. Harapan serupa juga ditujukan kepada aparat penegak hukum. Jangan karena diiming-imingi rupiah, mereka rela menanggalkan integritas. Duit memang gurih rasanya, tetapi integritas jauh lebih berharga, bahkan di atas segala-galanya. Kita terlalu lelah mendengar kabar penangkapan jaksa beserta kepala daerah oleh KPK. Lebih risih lagi setelah tahu bahwa sejumlah kasus korupsi kepala daerah dilakukan dengan modus dugaan pemberian THR. Hal itu tercermin pada tiga operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK tahun ini terhadap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, dan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari. Peristiwa tersebut menjadi tamparan keras bagi wajah penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan daerah. Sekaligus menjadi pengingat bahwa relasi transaksional antara penguasa dan aparat hukum hanya akan membawa petaka. Menghentikan kegemaran memberikan THR dan dana hibah menjadi langkah penting untuk menutup celah tersebut. Publik amat berharap kekuasaan dijalankan dengan rasa takut kepada aturan dan perundang-undangan, bukan sekadar takut kepada investigasi dan penangkapan.

Editor: Yuli Astuti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar