Ganjil-Genap Jakarta Ditiadakan pada Hari Buruh 1 Mei 2026

- Kamis, 23 April 2026 | 08:25 WIB
Ganjil-Genap Jakarta Ditiadakan pada Hari Buruh 1 Mei 2026

PARADAPOS.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan peniadaan sementara kebijakan ganjil-genap pada Jumat, 1 Mei 2026. Keputusan ini diambil seiring dengan penetapan tanggal tersebut sebagai Hari Buruh Internasional, yang merupakan libur nasional. Dengan demikian, pengendara di Ibu Kota dapat melintas tanpa terikat aturan plat nomor pada hari itu.

Dasar Hukum Peniadaan Ganjil-Genap

Kebijakan ini bukanlah kebijakan insidental, melainkan memiliki landasan hukum yang jelas. Dinas Perhubungan DKI Jakarta merujuk pada dua regulasi utama. Pertama, Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang menetapkan kalender libur nasional. Kedua, Peraturan Gubernur yang secara eksplisit menyatakan bahwa pembatasan ganjil-genap tidak berlaku pada hari libur nasional.

Dalam keterangan resminya, pihak Dishub DKI menegaskan keputusan ini.

"Sehubungan dengan Hari Buruh Nasional pada 1 Mei 2026, ketentuan Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN," demikian pernyataan tegas yang disampaikan melalui akun Instagram resmi @dishubdkijakarta.

Momen Long Weekend di Awal Mei

Libur Hari Buruh yang jatuh pada hari Jumat berpotensi menciptakan momen long weekend yang cukup panjang bagi masyarakat. Secara otomatis, libur akan menyambung ke akhir pekan, yaitu Sabtu (2 Mei) dan Minggu (3 Mei 2026). Situasi ini biasanya diikuti oleh peningkatan mobilitas warga Jakarta untuk berlibur atau pulang kampung, sehingga keputusan meniadakan ganjil-genap diharapkan dapat mempermudah perjalanan.

Kalender Libur Nasional dan Cuti Bersama Mei 2026

Mei 2026 menjadi bulan yang cukup padat dengan hari libur. Selain Hari Buruh, terdapat tiga hari libur nasional lainnya dan dua hari cuti bersama. Berikut rinciannya:

Libur Nasional:

  • Jumat, 1 Mei 2026: Hari Buruh Internasional
  • Kamis, 14 Mei 2026: Hari Raya Kenaikan Yesus Kristus
  • Rabu, 27 Mei 2026: Iduladha 1447 Hijriah
  • Minggu, 31 Mei 2026: Hari Raya Waisak 2570

Cuti Bersama:

  • Jumat, 15 Mei 2026 (setelah Kenaikan Isa Almasih)
  • Kamis, 28 Mei 2026 (setelah Iduladha)

Perbedaan Ketentuan Cuti Bersama bagi Pekerja

Perlu diperhatikan bahwa terdapat perlakuan berbeda terkait pengurangan hak cuti tahunan bagi pekerja terkait cuti bersama ini. Bagi pegawai swasta atau karyawan perusahaan, pelaksanaan cuti bersama umumnya mengurangi hak cuti tahunan mereka, sesuai dengan peraturan yang berlaku di perusahaan masing-masing.

Sementara itu, bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), cuti bersama tidak memotong kuota cuti tahunan yang mereka miliki. Perbedaan ini penting untuk diketahui agar tidak terjadi kesalahpahaman antara pekerja dan pemberi kerja dalam mengatur jadwal cuti.

Editor: Joko Susilo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar