PARADAPOS.COM - Satuan Reserse Kriminal Polres Dumai bersama Polda Riau membongkar jaringan pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal ke Malaysia di kawasan pesisir Kota Dumai, Riau. Sebanyak 68 orang diamankan dalam operasi yang berlangsung sejak Sabtu (18/4/2026) hingga Senin (20/4/2026), mencakup 61 calon pekerja migran dan tujuh warga negara asing (WNA). Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial MF dan RGS, yang diduga berperan sebagai penampung dan pengantar para korban menuju titik pemberangkatan. Pengungkapan ini bermula dari laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan di Pantai Selinsing, Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai.
Suasana di sekitar pesisir Dumai sore itu tampak lengang, namun di balik rimbunnya hutan dan debur ombak pantai, puluhan orang justru menunggu dalam diam. Mereka berkumpul di area pantai dan semak-semak, menanti kedatangan speed boat yang akan membawa mereka menyeberang ke Malaysia. Petugas yang melakukan penyisiran menemukan 63 orang di lokasi tersebut, sementara lima lainnya ditemukan di sebuah rumah di Jalan Meranti Darat yang diduga dijadikan tempat penampungan sementara.
Modus Operandi yang Semakin Terstruktur
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Hasyim Risahondua, mengungkapkan bahwa praktik ini bukan lagi sekadar aksi individu yang bersifat sporadis. Menurutnya, pola yang ditemukan di lapangan menunjukkan adanya koordinasi yang rapi dan sistematis.
"Apa yang kami temukan di Dumai memperlihatkan bahwa penempatan pekerja migran secara ilegal bukan lagi tindakan sporadis, melainkan telah berkembang menjadi pola yang terstruktur dan sistematis," ujar Kombes Hasyim di Polres Dumai, Kamis (23/4/2026).
Ia menambahkan, risiko yang dihadapi para korban sangat tinggi. Mulai dari kemungkinan eksploitasi di negara tujuan hingga potensi menjadi korban tindak pidana perdagangan orang. Jalur tidak resmi seperti yang digunakan di Pantai Selinsing dinilai sangat berbahaya karena tidak ada jaminan keselamatan maupun perlindungan hukum bagi para pekerja migran.
Kronologi Penangkapan dan Peran Tersangka
Kapolres Dumai, AKBP Angga Herlambang, menjelaskan bahwa kasus ini mulai terkuak setelah pihaknya menerima informasi pada Sabtu (18/4/2026) pukul 15.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya rencana pemberangkatan sejumlah orang melalui jalur tikus di Pantai Selinsing.
“Seluruhnya langsung kami amankan dan dibawa ke Polres Dumai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Total ada 61 PMI dan 7 WNA,” ucap AKBP Angga.
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menetapkan dua tersangka. MF diketahui berperan menampung calon pekerja migran di rumah singgah, sementara RGS bertugas menjemput dan mengantar mereka hingga ke titik pemberangkatan. Keduanya sempat melarikan diri, namun berhasil diamankan pada 20 April 2026.
"Kedua tersangka diamankan pada 20 April 2026 setelah sebelumnya sempat melarikan diri. Saat diamankan, keduanya mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Polres Dumai untuk proses penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.
Barang Bukti dan Ancaman Hukum
Dalam operasi ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang mendukung kegiatan ilegal tersebut. Dua unit mobil Daihatsu Sigra yang digunakan untuk operasional pengangkutan calon pekerja migran turut diamankan. Selain itu, dua unit telepon genggam yang diduga dipakai sebagai alat komunikasi antar pelaku juga disita untuk penyelidikan lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan TKI. Pasal tersebut melarang setiap orang yang merekrut, menampung, atau memberangkatkan pekerja migran tanpa izin yang sah. Proses penyidikan kini terus berjalan, sementara para korban yang diamankan masih menjalani pemeriksaan dan pendataan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Artikel Terkait
Kejari Palembang Terima Pelimpahan Dua Tersangka Korupsi Penguatan Sistem Kesehatan BPFK
10 Buku Termahal di Dunia, dari Naskah Joseph Smith hingga Catatan Leonardo da Vinci
Surabaya Siap Gelar HGI City Cup 2026, Perpaduan Turnamen Domino dan Pemberdayaan UMKM
19 Pegawai ESDM Jatim Kembalikan Rp707 Juta Hasil Pungli Perizinan Tambang