PARADAPOS.COM - Gempa bumi berkekuatan magnitudo 5,0 mengguncang wilayah Ternate, Maluku Utara, pada Jumat, 24 April 2026, pukul 11.45 WIB. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memastikan bahwa gempa yang berpusat di laut dengan kedalaman 12 kilometer ini tidak berpotensi menimbulkan tsunami. Hingga berita ini diturunkan, belum ada laporan mengenai kerusakan bangunan atau korban jiwa.
Lokasi dan Parameter Gempa
Berdasarkan data resmi BMKG, episenter gempa berada pada koordinat 1,18 Lintang Utara dan 126,42 Bujur Timur. Lokasi persisnya sekitar 114 kilometer arah barat laut dari Kota Ternate. Dengan kedalaman yang relatif dangkal, guncangan terasa cukup jelas di beberapa wilayah sekitar.
Peringatan dari BMKG
Dalam keterangan resmi yang dirilis melalui laman mereka, BMKG menyampaikan beberapa poin penting. "Gempa tidak berpotensi tsunami," tulis BMKG dalam pengumuman resmi.
Lebih lanjut, lembaga tersebut juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada. "Hati-hati terhadap gempabumi susulan yang mungkin terjadi," pesan BMKG.
Kondisi Terkini di Lapangan
Hingga saat ini, belum ada informasi detail mengenai dampak gempa terhadap infrastruktur atau aktivitas warga. Tim tanggap darurat masih melakukan pemantauan di lapangan untuk memastikan tidak ada kerusakan yang signifikan. Belum ada pula laporan mengenai korban luka maupun jiwa akibat peristiwa alam ini.
Masyarakat diimbau untuk tidak terpancing isu yang tidak bertanggung jawab dan selalu merujuk pada informasi resmi dari BMKG. Situasi terkini masih terpantau kondusif, meskipun kewaspadaan tetap diperlukan mengingat potensi gempa susulan.
Editor: Andri Setiawan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
PT Mega Manunggal Property Fokus Integrasi ke Ekosistem Astra Pasca Akuisisi Rp3,34 Triliun
Sengketa Lahan Sawah Berujung Bacok, Dua Pria di Sidrap Diamankan Polisi
29.121 Calon Haji Embarkasi Solo Mulai Terima Uang Saku Rp3,4 Juta
Pengadilan Negeri Banyuwangi Tolak Gugatan Ressa Risky Rossano terhadap Denada