paradapos.com - Setelah pemecatan Firli Bahuri beberapa waktu lalu, saat ini posisi ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih kosong.
Penentuan sosok Ketua KPK pengganti Firli Bahuri masih menanti keputusan Jokowi terkait siapa saja sosok calon Ketua KPK yang akan dipilih.
Sebab menurut Pasal 33 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK menyatakan jika terjadi kekosongan Pimpinan KPK, Presiden mengajukan calon anggota pengganti kepada DPR RI.
Namun sampai saat ini, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo alias Jokowi mengatakan bahwa proses penggantian Ketua KPK masih berlangsung sesuai Undang-undang.
Baca Juga: Pasca Gempa Beruntun di Sumedang, BMKG Peringatkan Warga Tetap Waspada Selama Seminggu Kedepan
"Masih dalam proses semuanya," kata Jokowi usai menghadiri Rapat Konsolidasi Nasional 2023 dan Kesiapan Pemilu 2024 di Jakarta, Sabtu, 30 Desember setiap 2023.
Dilansir dari Kilat.com, anggota pengganti Ketua KPK dipilih dari calon Pimpinan KPK yang sebelumnya tidak terpilih di DPR dan harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur.
Artikel Terkait
Kemensos Salurkan Bantuan Rp3,6 Miliar untuk Korban Banjir Semarang, Ini Rinciannya
MNC Bank (BABP) Cetak Laba Rp60,39 Miliar di Kuartal III 2025, NPL Turun!
Tragis! Asrama Putri Ponpes di Situbondo Ambruk, 1 Santriwati Tewas dan Belasan Luka
Pembantaian El Fasher: 1.500 Warga Sipil Sudan Dibantai RSF dalam 3 Hari