PARADAPOS.COM - Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang (Antam) tercatat turun Rp16.000 per gram pada perdagangan Senin, 27 April 2026. Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia pada pukul 09.15 WIB, harga emas Antam saat ini berada di level Rp2.809.000 per gram. Angka ini turun dibandingkan harga sebelumnya yang tercatat Rp2.825.000 per gram.
Buyback Ikut Terkoreksi
Tidak hanya harga jual, harga buyback atau harga yang diterima saat menjual kembali emas batangan ke Antam juga mengalami penurunan. Pada hari yang sama, buyback tercatat sebesar Rp2.620.000 per gram. Selisih antara harga jual dan harga beli kembali ini perlu menjadi perhatian bagi investor yang berencana melakukan transaksi jual beli emas dalam waktu dekat.
Fakta di Lapangan: Harga Bisa Berubah Sewaktu-Waktu
Perlu dipahami, harga emas Antam bersifat fluktuatif dan dapat berubah kapan saja mengikuti pergerakan pasar global serta kebijakan internal perusahaan. Para pembeli disarankan untuk selalu memantau harga terkini sebelum melakukan transaksi, terutama jika membeli dalam jumlah besar.
Rincian Harga Emas Batangan Antam 27 April 2026
Berikut adalah daftar lengkap harga emas batangan Antam untuk berbagai pecahan yang tercatat di laman Logam Mulia hari ini:
- Harga emas 0,5 gram: Rp1.454.500
- Harga emas 1 gram: Rp2.809.000
- Harga emas 2 gram: Rp5.558.000
- Harga emas 3 gram: Rp8.312.000
- Harga emas 5 gram: Rp13.820.000
- Harga emas 10 gram: Rp27.585.000
- Harga emas 25 gram: Rp68.837.000
- Harga emas 50 gram: Rp137.595.000
- Harga emas 100 gram: Rp275.112.000
- Harga emas 250 gram: Rp687.515.000
- Harga emas 500 gram: Rp1.374.820.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp2.749.600.000
Penurunan harga ini terjadi di tengah dinamika pasar logam mulia yang kerap dipengaruhi oleh sentimen ekonomi global dan nilai tukar rupiah. Bagi masyarakat yang ingin mulai berinvestasi emas, mencermati pergerakan harga harian menjadi langkah awal yang bijak.
Editor: Paradapos.com
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Pemerintah Tetapkan 1 Mei 2026 sebagai Hari Libur Nasional, Masyarakat Nikmati Long Weekend Tiga Hari
MNC Banding Atas Putusan PN Jakpus yang Bebankan Tanggung Jawab ke Agen, Bukan Penerbit Surat Berharga
151 ASN Lamongan Ajukan Cuti Haji 2026, Guru Mendominasi
Pemprov Jakarta Hadirkan Pertunjukan Video Mapping dan Panggung Hiburan di HUT ke-51 TMII