Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara atas Korupsi Pengadaan Chromebook

- Rabu, 13 Mei 2026 | 11:00 WIB
Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara atas Korupsi Pengadaan Chromebook
PARADAPOS.COM - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, resmi dituntut hukuman 18 tahun penjara oleh jaksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, pada Rabu (13/5/2026). Selain pidana badan, Nadiem juga dihadapkan pada denda dan kewajiban membayar uang pengganti yang totalnya mencapai lebih dari Rp 5,6 triliun. Suasana ruang sidang tampak hening saat jaksa Roy Riady membacakan amar tuntutan. Dengan tegas, ia menyatakan bahwa Nadiem telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. “Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar jaksa Roy Riady saat membacakan amar tuntutan. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun,” imbuh jaksa.

Tuntutan Denda dan Uang Pengganti yang Fantastis

Tak hanya pidana penjara, Nadiem juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider 190 hari pidana kurungan. Namun yang menjadi sorotan utama adalah besaran uang pengganti yang harus dibayarkan. Jaksa menuntut Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp 809.596.125.000 (Rp 809 miliar) dan Rp 4.871.469.603.758 (Rp 4,8 triliun), sehingga totalnya mencapai Rp 5.681.066.728.758 atau sekitar Rp 5,6 triliun. Jaksa menjelaskan, seluruh harta benda milik Nadiem dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana kurungan tambahan selama 9 tahun.

Dasar Hukum yang Digunakan Jaksa

Dalam surat tuntutannya, jaksa meyakini Nadiem melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal-pasal ini mengatur tentang tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama serta ancaman pidana dan denda yang menyertainya. Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan perangkat manajemen Chrome Device Management (CDM) yang digulirkan saat Nadiem masih menjabat sebagai Menteri Pendidikan. Proyek tersebut bernilai triliunan rupiah dan diduga sarat dengan praktik mark-up serta penyimpangan prosedur. Hingga berita ini diturunkan, pihak kuasa hukum Nadiem belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan tersebut. Sidang selanjutnya dijadwalkan akan membacakan pleidoi atau pembelaan dari terdakwa.

Editor: Clara Salsabila

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar