Disparekraf Jakarta Cabut Izin Dua Tempat Hiburan Malam di Jakbar Terkait Kasus Narkoba

- Jumat, 15 Mei 2026 | 12:50 WIB
Disparekraf Jakarta Cabut Izin Dua Tempat Hiburan Malam di Jakbar Terkait Kasus Narkoba
PARADAPOS.COM - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta resmi mencabut izin operasional dua tempat hiburan malam di Jakarta Barat, yaitu B Fashion dan The Seven. Keputusan ini diambil setelah pengungkapan kasus narkoba di lokasi tersebut oleh Bareskrim Polri pada Sabtu (9/5). Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Andhika Permata, menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi tidak akan memberi toleransi terhadap tempat usaha pariwisata yang terbukti terlibat atau membiarkan aktivitas ilegal berlangsung di lingkungannya.

Ketegasan Pemerintah dalam Menjaga Ekosistem Pariwisata

Dalam keterangan resminya pada Jumat (15/5), Andhika Permata menjelaskan bahwa pencabutan izin operasional ini merupakan wujud nyata dari komitmen menjaga ekosistem pariwisata yang aman, tertib, dan berkualitas. Ia menekankan bahwa seluruh usaha pariwisata di Jakarta harus menjadi ruang yang nyaman dan aman, baik bagi masyarakat maupun wisatawan. “Pencabutan izin operasional ini merupakan bentuk ketegasan dalam menjaga ekosistem pariwisata yang aman, tertib, dan berkualitas. Kami ingin memastikan seluruh usaha pariwisata di Jakarta menjadi ruang yang nyaman dan aman bagi masyarakat maupun wisatawan,” ujar Andhika. Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tanggung jawab pelaku usaha pariwisata tidak hanya berhenti pada aspek bisnis semata. Keamanan, ketertiban, dan kepatuhan hukum di lingkungan usaha menjadi kewajiban yang harus dijalankan secara konsisten. Pengawasan internal oleh pengelola, menurutnya, adalah hal yang mutlak diperlukan.

Pengawasan Diperketat Bersama Aparat Penegak Hukum

Disparekraf Provinsi DKI Jakarta berencana memperkuat pengawasan dan koordinasi dengan aparat penegak hukum serta instansi terkait. Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh usaha akomodasi, hiburan, dan pariwisata di Jakarta beroperasi sesuai aturan yang berlaku. “Pengawasan akan terus kami perkuat bersama aparat penegak hukum dan perangkat terkait. Kami ingin industri pariwisata Jakarta tumbuh sehat, tertib, dan memiliki standar yang dapat menjaga kepercayaan publik,” tegas Andhika.

Kronologi Pengungkapan Kasus Narkoba

Kasus peredaran narkoba di dua tempat hiburan malam tersebut diungkap oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. The Seven sendiri merupakan tempat hiburan malam yang berlokasi di lantai 7 Hotel B Fashion, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Dalam operasi pengungkapan yang dilakukan pada Sabtu (9/5) itu, polisi mengamankan total 55 orang. Mereka terdiri dari penyedia narkoba, pengunjung, hingga karyawan. Dari jumlah tersebut, 18 orang dinyatakan positif narkoba setelah menjalani tes urine. Dari 18 orang yang positif, lima di antaranya kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Kepastian ini disampaikan oleh Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, dalam keterangannya pada Kamis (14/5). “Terhadap lima orang yang dinyatakan positif narkoba ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti terlibat dalam peredaran narkotika,” kata Eko Hadi Santoso.

Editor: Annisa Rachmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar