Praktisi Hukum: Kebebasan Berkarya Harus Seiring Tanggung Jawab Moral di Tengah Polemik Film Dokumenter

- Jumat, 15 Mei 2026 | 16:26 WIB
Praktisi Hukum: Kebebasan Berkarya Harus Seiring Tanggung Jawab Moral di Tengah Polemik Film Dokumenter
PARADAPOS.COM - Praktisi hukum Agus Widjajanto menilai kebebasan berkarya harus berjalan seiring tanggung jawab moral terhadap publik. Pernyataan ini muncul di tengah polemik film dokumenter berjudul "Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita" yang tengah menjadi perdebatan di ruang publik. Menurut Agus, persoalan ini perlu disikapi secara objektif dan proporsional dalam kerangka demokrasi serta kebebasan berekspresi.

Karya Dokumenter dan Ruang Kritik Sosial

Agus menjelaskan bahwa film dokumenter, sebagai produk independen, memiliki ruang untuk menyampaikan kritik sosial dan realitas yang dianggap penting oleh pembuatnya. Namun, ia menyoroti distribusi film yang dilakukan di luar jalur bioskop komersial dan tanpa melalui proses sensor resmi. Hal ini, menurutnya, membawa konsekuensi tersendiri ketika karya tersebut memasuki ruang publik. “Dalam negara demokratis, karya dokumenter adalah bagian dari kebebasan berekspresi dan kebebasan artistik. Tetapi kebebasan itu tetap harus berjalan bersama tanggung jawab moral, akurasi data, dan sensitivitas sosial,” ujarnya, Jumat (15/5/2026).

Demokrasi Bukan Ruang Hitam-Putih

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kritik yang dilontarkan tidak selalu mutlak benar. Sebaliknya, respons terhadap kritik juga tidak bisa serta-merta dianggap sebagai tindakan anti-demokrasi. Agus mengingatkan agar narasi tanpa sensor yang ramai beredar di media sosial tidak dipahami secara hitam-putih. Menurutnya, tayangan tanpa sensor berpotensi memunculkan framing yang tidak bertanggung jawab. Dampaknya bisa meluas, mulai dari opini publik hingga persoalan politik dan hukum. “Demokrasi bukan ruang hitam-putih. Demokrasi adalah ruang dialog yang memberi tempat pada kritik, tetapi juga membuka ruang klarifikasi, verifikasi, dan tanggung jawab terhadap fakta, dan tanggung jawab kepada masyarakat bangsa dan negara sebagai warga negara,” katanya.

Tanggung Jawab Akademik dan Etik Dokumenter

Agus menambahkan, sebuah film dokumenter tidak cukup hanya kuat secara sinematografi dan emosional. Ia harus mampu mempertanggungjawabkan narasi yang dibangun kepada publik. Terlebih ketika menyentuh isu-isu sensitif. “Dokumenter bukan sekadar membangun emosi penonton. Dokumenter juga membawa tanggung jawab akademik dan etik, terutama ketika berbicara tentang isu sensitif seperti Papua, kolonialisme, ketimpangan sosial, dan relasi negara dengan masyarakat, maka harus berbasis data dan fakta,” tuturnya.

Melihat Papua Secara Lebih Menyeluruh

Praktisi hukum ini juga mengingatkan agar masyarakat tidak terjebak pada satu sudut pandang. Ia mendorong publik untuk melihat persoalan Papua secara lebih menyeluruh dengan mempertimbangkan berbagai perspektif dan fakta yang ada. Ada kritik dan persoalan yang memang harus didengar, tetapi ada juga realitas pembangunan yang tidak boleh diabaikan—seperti investasi negara di bidang pendidikan, kesehatan, dan keterlibatan masyarakat Papua. “Kalau ada pihak yang tidak setuju dengan isi film, jawab dengan data, riset, dan argumentasi. Jangan dengan intimidasi atau pelabelan. Sebaliknya, pembuat karya juga harus siap menerima kritik secara terbuka dan tanggung jawab baik moral maupun hukum,” ungkapnya.

Momentum Membangun Budaya Diskusi Sehat

Di sisi lain, Agus berharap perdebatan mengenai film dokumenter ini bisa menjadi momentum untuk membangun budaya diskusi yang sehat di ruang publik, kampus, dan bidang seni budaya. Perbedaan pandangan, menurutnya, seharusnya dijawab dengan data dan riset, bukan dengan intimidasi maupun pelabelan. Namun, ia juga mengingatkan bahwa literasi media di era digital tidak boleh luput dari perhatian. Arus informasi di media sosial kerap membuat masyarakat lebih cepat bereaksi secara emosional dibanding melakukan verifikasi secara mendalam.

Editor: Andri Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar