MK Tolak Gugatan Aktivis soal Status Ibu Kota, Beri Kepastian Hukum IKN

- Minggu, 17 Mei 2026 | 07:25 WIB
MK Tolak Gugatan Aktivis soal Status Ibu Kota, Beri Kepastian Hukum IKN

PARADAPOS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menjatuhkan putusan atas uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Melalui Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026, MK menolak gugatan yang diajukan oleh seorang aktivis bernama Zulkifli S Ekomei. Meski ditolak, putusan ini justru dinilai memberikan kepastian hukum mengenai status ibu kota negara, terutama di tengah kegamangan publik atas transisi dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Gugatan yang diajukan secara mandiri oleh Zulkifli, yang berprofesi sebagai dokter, ini menyoroti ketiadaan Keputusan Presiden (Keppres) yang secara resmi menetapkan ibu kota baru.

Ketiadaan Keppres Dinilai Jadi Celah Hukum

Dalam sebuah diskusi yang terekam dalam podcast Madilog, Zulkifli yang akrab disapa Dokter Zul itu mengungkapkan kegelisahannya. Acara yang dipandu oleh Jurnalis Senior Margie Syarif dan tayang pada Sabtu malam, 16 Mei 2026 itu menjadi panggung bagi Dokter Zul untuk memaparkan argumentasinya.

"Ya karena nggak ada Keputusan Presiden tentang ibu kota yang baru, buat saya ini aneh, negara ini," ujarnya dengan nada tegas.

Menurut Dokter Zul, Undang-Undang IKN memang telah secara resmi mencabut status Jakarta sebagai ibu kota. Namun, ia menilai bahwa pencabutan tersebut harus diikuti dengan penerbitan Keppres yang secara eksplisit menyatakan pemindahan pusat pemerintahan ke IKN. Tanpa itu, ia khawatir akan terjadi kekosongan hukum yang berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari.

"Makanya kan realita yang kita lihat kan nggak ada lagi sebutan daerah khusus ibu kota Jakarta, adanya Daerah khusus Jakarta/DKJ," urainya panjang lebar.

Pembangunan Jakarta yang Terus Berlanjut

Lebih jauh, Dokter Zul mengamati adanya kejanggalan di lapangan. Ia menyoroti bahwa pembangunan di Jakarta terus berlangsung masif, tanpa arah yang jelas pasca-pencabutan statusnya sebagai ibu kota. Hal ini, menurutnya, sangat terkait dengan batas wilayah pesisir dan proyek-proyek reklamasi yang masih bergulir.

"Tapi kan nggak ada yang peduli, dianggap biasa-biasa saja. Dan saya melihat secara realita pembangunan terus gitu. Ini ada skenario apa di Jakarta terus-menerus pembangunan. Terus kemudian bangunan-bangunan reklamasi di Kepung Jakarta ini ada apa?" tuturnya dengan nada heran.

Ia menekankan bahwa pemerintah seharusnya lebih serius memberikan kepastian hukum. Soal status ibu kota negara bukanlah perkara sepele, karena menyangkut tata kelola wilayah, alokasi anggaran, dan perencanaan pembangunan jangka panjang.

Langkah Konstitusional Seorang Dokter

Meskipun pada akhirnya gugatannya ditolak oleh MK, Dokter Zul menegaskan bahwa langkahnya adalah upaya konstitusional yang ditempuh untuk mencari kejelasan. Ia mengakui bahwa dirinya bukanlah seorang ahli hukum, melainkan seorang dokter yang merasa resah dengan ketidakpastian di negerinya sendiri.

"Saya tetap dengan upaya hukum, saya ngajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi sendirian, dan saya dibantu oleh pengacara Hadi Purnomo yang bersedia membantu saya dengan aturan-aturan," ucapnya.

Ia pun menambahkan dengan nada rendah hati, "Kan saya jauh (bidangnya), dokter. Nggak mungkin dong saya tahu pasal-pasal hukumnya. Dan dia dan teman-temannya mengupas habis itu. Dan itulah akhirnya."

Pernyataan itu menutup perbincangan, meninggalkan kesan bahwa meskipun putusan MK telah final, persoalan kepastian hukum ibu kota negara masih menyisakan tanda tanya besar di benak sebagian masyarakat.

Editor: Wahyu Pradana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar