PARADAPOS.COM - Sebanyak 70.758 jemaah haji Indonesia tercatat telah melunasi kewajiban dam melalui berbagai skema yang disediakan pemerintah, baik di Arab Saudi, di dalam negeri, maupun melalui ibadah puasa. Angka tersebut dirilis oleh Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI pada Minggu, 17 Mei 2026, sebagai bagian dari laporan perkembangan operasional haji 1447 H. Dam sendiri merupakan denda atau tebusan yang wajib dibayarkan jemaah akibat pelanggaran tertentu selama pelaksanaan ibadah haji atau umrah.
Pemerintah Beri Ruang Fleksibilitas Fikih
Juru Bicara Kemenhaj RI, Suci Annisa, menegaskan bahwa pemerintah memberikan kelonggaran bagi jemaah untuk menjalankan kewajiban dam sesuai dengan keyakinan fikih masing-masing. Menurutnya, keberagaman pandangan dalam masalah ini justru menjadi perhatian utama dalam penyusunan kebijakan.
“Pemerintah menghormati keberagaman pandangan fikih terkait pelaksanaan dam. Karena itu, jemaah diberikan ruang untuk menjalankan keyakinan fikih yang diyakini masing-masing sepanjang dilakukan melalui mekanisme yang benar, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Suci.
Bagi jemaah yang meyakini bahwa dam sah dilaksanakan di Tanah Haram, pemerintah telah memfasilitasi pembayaran melalui lembaga resmi yang dilegalkan oleh Kerajaan Arab Saudi, yakni Adahi Project. Sementara itu, bagi mereka yang berpegang pada pandangan bahwa dam dapat dilakukan di dalam negeri, pemerintah mempersilakan pelaksanaannya di Indonesia dengan mekanisme yang telah diatur.
Imbauan Waspada terhadap Penawaran Ilegal
Suci juga mengingatkan agar jemaah tidak mudah tergiur oleh tawaran pembayaran dam dari pihak yang tidak jelas. Imbauan ini mencakup segala bentuk penawaran, baik secara langsung, melalui pesan singkat, media sosial, maupun dari oknum yang mengaku bisa membantu dengan harga murah, cepat, dan mudah, namun tanpa legalitas resmi.
“Khusus bagi jemaah yang memilih melaksanakan dam di Arab Saudi, kami mengimbau agar pembayaran dilakukan melalui Adahi Project. Ini penting agar prosesnya resmi, transparan, dan melindungi jemaah dari risiko penipuan maupun penyalahgunaan dana,” katanya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pengelolaan dam bukanlah sekadar urusan administratif atau transaksi keuangan. Ada dimensi ibadah yang melekat erat di dalamnya.
“Dam bukan sekadar transaksi pembayaran. Ini bagian dari kepastian ibadah jemaah. Karena itu, kami ingin memastikan jemaah mendapatkan informasi yang benar, memiliki pilihan sesuai keyakinan fikihnya, dan tetap terlindungi dari praktik tidak resmi yang berpotensi merugikan,” ujarnya.
Konsultasi dan Perkembangan Operasional
Bagi jemaah yang masih gamang mengenai kewajiban dam, tata cara pembayaran, atau perbedaan pandangan fikih, Kemenhaj mendorong mereka untuk berkonsultasi langsung dengan para pembimbing ibadah, petugas kloter, petugas sektor, maupun petugas PPIH Arab Saudi. Langkah ini dinilai penting untuk menghindari kesalahan dalam pelaksanaan ibadah.
Di sisi lain, perkembangan operasional haji 1447 H/2026 M terus berjalan. Hingga Minggu (17/5/2026), sebanyak 450 kloter dengan total 173.928 jemaah dan 1.796 petugas telah diberangkatkan menuju Arab Saudi. Suasana pemberangkatan di berbagai embarkasi terpantau lancar, meskipun para petugas tetap waspada terhadap dinamika lapangan yang bisa berubah sewaktu-waktu.
Editor: Annisa Rachmad
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 5,50 Persen, Perkuat Stabilitas Rupiah di Tengah Ketidakpastian Global
Harga Pertamax Resmi Naik Rp3.950 per Liter per Hari Ini, Pertalite dan Biosolar Tetap Stabil
KPK Sita Rp1,9 Miliar dari OTT Bupati Muara Enim
Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Kalahkan Mozambik, Dinobatkan sebagai Pemain Terbaik