PARADAPOS.COM - Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam kembali melemah pada perdagangan hari ini, Rabu, 27 Mei 2026. Berdasarkan data yang dihimpun dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam di Butik Emas Antam tercatat sebesar Rp2,785 juta per gram. Angka ini turun Rp13 ribu dibandingkan harga jual pada hari sebelumnya. Penurunan yang sama juga terjadi pada harga buyback, yang kini dipatok Rp2,594 juta per gram.
Pajak Transaksi Emas: Apa yang Perlu Diketahui
Setiap transaksi jual beli emas batangan Antam tidak lepas dari kewajiban perpajakan. Aturan ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Bagi pemegang NPWP, penjualan kembali emas ke Antam dengan nominal di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen. Sementara itu, bagi nasabah yang tidak memiliki NPWP, tarifnya menjadi dua kali lipat, yakni tiga persen.
Pemotongan pajak ini dilakukan secara langsung dari total nilai buyback yang diterima. Artinya, dana yang masuk ke rekening nasabah sudah bersih setelah dipotong kewajiban tersebut.
Di sisi lain, pembelian emas batangan juga memiliki aturan pajak tersendiri. Untuk setiap transaksi beli, pembeli dengan NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen. Sedangkan pembeli tanpa NPWP harus membayar 0,9 persen. Setiap pembelian emas batangan akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai tanda kelengkapan administrasi.
Rincian Lengkap Harga Emas Antam Hari Ini
Berikut adalah daftar harga emas batangan Antam untuk berbagai pecahan yang tercatat di Logam Mulia pada hari ini:
- Emas batangan 0,5 gram: Rp1,4425 juta.
- Emas batangan 1 gram: Rp2,785 juta.
- Emas batangan 2 gram: Rp5,510 juta.
- Emas batangan 3 gram: Rp8,240 juta.
- Emas batangan 5 gram: Rp13,700 juta.
- Emas batangan 10 gram: Rp27,345 juta.
- Emas batangan 25 gram: Rp68,237 juta.
- Emas batangan 50 gram: Rp136,395 juta.
- Emas batangan 100 gram: Rp272,712 juta.
- Emas batangan 250 gram: Rp681,515 juta.
- Emas batangan 500 gram: Rp1,362 miliar.
- Emas batangan 1.000 gram: Rp2,725 miliar.
Penurunan harga hari ini melanjutkan tren fluktuasi yang kerap terjadi di pasar logam mulia. Bagi para investor, memahami seluk-beluk pajak menjadi penting agar tidak salah perhitungan saat menjual kembali emas di kemudian hari.
Editor: Yoga Santoso
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Serangan Israel di Lebanon Selatan Tewaskan 31 Orang, Empat di Antaranya Anak-Anak
Harga Samsung Galaxy A35 5G Turun Signifikan di Awal 2026, Masih Jadi Primadona Kelas Menengah
DPR Tegaskan Anggaran Sapi Kurban Presiden Berlandaskan Hukum dan Sudah Berjalan Sejak Era Sebelumnya
Bobby Nasution Desak PLN Jadikan Pemadaman Listrik Massal di Sumatera sebagai Evaluasi Serius