PARADAPOS.COM - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Dian Sasmita, mendesak pemerintah untuk segera merancang langkah pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, mencakup sekolah, madrasah, pesantren, hingga padepokan. Seruan ini muncul sebagai respons atas maraknya kasus kekerasan seksual yang terus terjadi di pesantren dan asrama. Dian menekankan perlunya alokasi sumber daya serius untuk pencegahan dan mitigasi risiko, bukan sekadar penanganan kasus.
Lingkungan Pendidikan yang Rentan
Menurut Dian, pemerintah sudah sepantasnya menyadari bahwa lingkungan pengasuhan alternatif dan lembaga pendidikan merupakan ruang yang sangat rawan terhadap kekerasan fisik maupun seksual. Ancaman ini bisa datang dari siapa pun dan kapan pun tanpa pandang bulu.
“Sehingga perlu serius mengalokasikan sumber dayanya untuk pencegahan dan mitigasi risiko, selain penanganan kasus,” ujar Dian saat dihubungi pada Kamis, 28 Mei 2026.
Sistem Pengawasan Berjenjang
Dian menegaskan bahwa upaya pencegahan tidak bisa hanya mengandalkan edukasi semata. Lebih dari itu, diperlukan pembangunan sistem yang transparan, profesional, dan memiliki akuntabilitas yang jelas.
“Salah satu bentuknya dengan membentuk sistem pengawasan berjenjang. Pengawasan tidak hanya administratif, tapi sektor-sektor lainnya. Termasuk wajib memberi ruang partisipasi anak dalam proses tersebut. Sehingga dapat mengetahui kondisi riil dari sudut pandang anak,” jelasnya.
Ia menambahkan, salah satu prinsip hak anak adalah partisipasi yang bermakna. Prinsip ini, lanjut Dian, wajib diintegrasikan ke dalam tata kelola pengawasan di setiap lembaga pendidikan.
Kasus Terbaru di Pekalongan
Sebelumnya, dunia pendidikan keagamaan kembali tercoreng oleh dugaan kekerasan seksual. Kali ini, perbuatan asusila diduga terjadi terhadap santriwati di Padepokan Padhang Ati, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
Penyidik Satuan Reskrim Polres Pekalongan Kota telah mengantongi dua alat bukti dan melakukan gelar perkara. Hasilnya, dua alat bukti tersebut dinilai cukup untuk menahan tersangka. Proses hukum pun terus berjalan untuk mengungkap kasus ini secara tuntas.
Editor: Laras Wulandari
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
IKM Sumsel Laporkan Abu Janda ke Polda Sumsel Atas Ucapan ‘Barbar’ yang Dinilai Hina Masyarakat Minang
Rustini Muhaimin: Budaya Literasi dan Numerasi Sejak Dini Investasi Masa Depan Anak Bangsa
Ribuan Umat Buddha Mulai Padati Borobudur, Rangkaian Ritual Waisak 2026 Berlangsung Khidmat
Politikus PDIP Kritik Penggunaan APBN Rp100 Miliar untuk Program Kurban Atas Nama Prabowo