Pendaftaran SPMB Bersama Jakarta untuk SMP, SMA, dan SMK Swasta Tahun Ajaran 2026/2027 Resmi Dibuka

- Jumat, 29 Mei 2026 | 14:50 WIB
Pendaftaran SPMB Bersama Jakarta untuk SMP, SMA, dan SMK Swasta Tahun Ajaran 2026/2027 Resmi Dibuka
PARADAPOS.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi membuka pendaftaran SPMB Bersama Tahun Ajaran 2026/2027 untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK swasta melalui sistem daring. Program ini menyasar calon peserta didik yang memenuhi kriteria khusus, termasuk penerima bantuan sosial dan kelompok tertentu yang telah ditetapkan. Pendaftaran dilakukan secara gratis melalui laman spmb.jakarta.go.id, tanpa dipungut biaya sepeser pun. Suasana di beberapa sekolah swasta di Jakarta mulai terasa sibuk. Para orang tua dan calon murid mulai mencari informasi, memastikan dokumen, dan mengecek jadwal. Program ini menjadi salah satu jalur alternatif bagi mereka yang ingin melanjutkan pendidikan di sekolah swasta yang telah bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Apa Itu SPMB Bersama DKI Jakarta?

SPMB Bersama merupakan sistem penerimaan murid baru yang digagas oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Program ini memberikan kesempatan bagi calon peserta didik yang berdomisili di Jakarta dan termasuk dalam kategori tertentu untuk bersekolah di sekolah swasta mitra. Pendaftaran dilakukan secara online, sehingga memudahkan akses bagi seluruh warga Jakarta.

Persyaratan Umum Pendaftaran

Calon peserta didik harus memenuhi beberapa persyaratan administratif. Pertama, berdomisili di Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat 15 Juni 2025. Kedua, memiliki ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) dari jenjang pendidikan sebelumnya. Selain itu, calon peserta didik juga harus termasuk dalam salah satu kategori berikut:
  • Penerima KJP Plus yang masih aktif.
  • Anak dari Pengemudi Mitra Transjakarta yang mengemudikan bus kecil dan namanya tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.
  • Anak dari pekerja atau buruh penerima Kartu Pekerja Jakarta yang namanya tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta.
  • Penerima Program Indonesia Pintar (PIP).
Calon murid baru dari kategori di atas juga harus terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Batas Usia Pendaftar

Pemerintah juga menetapkan batas usia bagi calon peserta didik. Untuk jenjang SMP, calon murid harus berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2026. Sementara itu, untuk jenjang SMA dan SMK, batas usia maksimal adalah 21 tahun pada tanggal yang sama.

Prosedur Pendaftaran

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi spmb.jakarta.go.id. Prosesnya tidak dipungut biaya. Calon peserta didik dan orang tua diimbau untuk mempersiapkan dokumen yang diperlukan, seperti Kartu Keluarga, ijazah atau SKL, serta dokumen pendukung lainnya sesuai kategori yang dipilih. Program ini diharapkan dapat memberikan akses pendidikan yang lebih luas bagi warga Jakarta, terutama bagi mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu. Dengan adanya SPMB Bersama, diharapkan tidak ada lagi anak usia sekolah yang putus sekolah karena faktor ekonomi.

Editor: Annisa Rachmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar