PARADAPOS.COM - Kebakaran melanda sebuah rumah tinggal di Jalan Kemayoran Gempol, Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Senin malam. Peristiwa ini dilaporkan terjadi sekitar pukul 20.55 WIB, dan petugas pemadam kebakaran (damkar) langsung bergerak cepat untuk melokalisir api agar tidak merembet ke bangunan di sekitarnya. Sebanyak 33 unit armada pemadam gabungan beserta 100 personel dikerahkan ke lokasi untuk menjinakkan si jago merah.
Respons Cepat Petugas di Lapangan
Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta, Bayu Meghantara, mengonfirmasi bahwa pihaknya langsung mengerahkan sumber daya secara maksimal. Pengerahan awal dilakukan dari Kantor Sektor III Kemayoran dengan mengirimkan mobil pemadam jenis medium pressure.
“Laporan kebakaran diterima oleh petugas pada pukul 20.55 WIB,” jelas Bayu dalam keterangannya, Senin (1/6/2026).
Setelah laporan diterima, petugas tidak membuang waktu. Mereka tiba di lokasi yang berada di titik kenal Masjid Jami’ Al Ikhlas pada pukul 21.05 WIB. Begitu sampai, operasi pemadaman langsung dimulai dengan fokus utama mencegah api meluas ke properti lain di sekitar lokasi.
Upaya Pemadaman dan Kondisi Terkini
Di tengah malam yang mulai sunyi, suasana di Jalan Kemayoran Gempol berubah riuh oleh suara sirine dan aktivitas petugas. Dengan koordinasi yang ketat, tim damkar berupaya menjinakkan api yang berkobar. Belum ada laporan resmi mengenai korban jiwa atau penyebab pasti kebakaran, namun upaya pendinginan terus dilakukan untuk memastikan api benar-benar padam.
“Petugas masih bekerja di lapangan untuk memastikan situasi aman dan tidak ada titik api yang tersisa,” ujar Bayu menambahkan.
Warga sekitar tampak sigap membantu mengamankan barang-barang berharga mereka, sementara petugas terus berjibaku dengan kobaran api yang sempat membuat cemas lingkungan padat penduduk tersebut.
Editor: Bagus Kurnia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
JAKTV Minta Maaf Usai Tayangkan Materi Diduga Pornografi, Investigasi Internal dan Sistem Keamanan Siaran Digelar
Kemenag Sembelih 18 Hewan Kurban, 1.200 Paket Daging Dibagikan ke Anak Yatim dan Santri
PSSI Targetkan Juara Piala ASEAN 2026 Demi Pulihkan Kepercayaan Publik
Biaya Balik Nama Kendaraan Diatur PP Nomor 76 Tahun 2020, Ini Rincian Lengkapnya