PARADAPOS.COM - Dua pengedar narkotika jenis etomidate berinisial FIS dan WS diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara di tempat hiburan malam Alexa Suites and Lounge, Penjaringan, Jakarta Utara. Pelaku menyusup dan bertransaksi secara tertutup tanpa sepengetahuan manajemen, dengan harga satu cartridge mencapai Rp5 juta. Keduanya kini terancam hukuman penjara minimal empat tahun dan denda hingga Rp8 miliar.
Modus Menyamar sebagai Pengunjung Biasa
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Ari Galang Saputro, menjelaskan bahwa para pelaku tidak masuk dengan cara mencolok. Mereka datang seperti tamu pada umumnya, duduk santai, dan menunggu momen yang tepat.
“Mereka masuk ke tempat hiburan malam layaknya pengunjung biasa. Kemudian, secara diam-diam, menawarkan barang haram tersebut kepada calon pembeli,” ujar Ari di Jakarta, Sabtu.
Para tersangka tidak sembarangan dalam memilih target. Menurut Ari, pembeli dipilih secara selektif. Alasannya, harga etomidate yang dibungkus dalam vape cartridge tergolong fantastis.
“Dia lihat-lihat orangnya dulu. Barang ini mahal. Satu cartridge bisa dijual sampai Rp5 juta,” ungkapnya.
Transaksi Digital dan Penghapusan Jejak
Selain menjajakan langsung di lokasi, polisi menemukan modus lain yang lebih terstruktur. Pelaku diduga menerima pesanan melalui WhatsApp dan mengirim barang menggunakan jasa ojek online.
“Dia juga melakukan pengiriman. Ini masih kita telusuri. Pengirimannya melalui platform online dan komunikasi menggunakan WhatsApp,” terang Ari.
Untuk mengelabui aparat, setiap transaksi dilakukan secara tertutup. Setelah barang diterima, percakapan dan jejak digital langsung dihapus.
“Kadang, setelah transaksi, langsung dihapus,” imbuhnya.
Keterlibatan Manajemen Tempat Hiburan
Menariknya, pengungkapan kasus ini justru berawal dari laporan pihak manajemen tempat hiburan. Mereka mencurigai aktivitas transaksi yang tidak wajar di dalam lounge.
“Waktu kita dalami, dia lagi duduk-duduk, seperti pengunjung biasa,” jelas Ari.
Manajemen kemudian menghubungi petugas kepolisian. Setelah dilakukan penyelidikan, kecurigaan itu terbukti benar.
“Setelah diselidiki, ternyata benar, ada peredaran etomidate,” tutur Ari.
Ancaman Hukum Berat
Kedua tersangka, FIS dan WS, dijerat dengan Pasal 119 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tidak ringan.
“Mereka terancam hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda hingga Rp8 miliar,” tegas Ari.
Hingga saat ini, polisi masih terus mendalami jaringan pemasok etomidate yang lebih luas. Penyelidikan diarahkan untuk mengungkap aliran barang dari hulu ke hilir.
Artikel Terkait
Sebanyak 11.697 Mahasiswa Indonesia Tempuh Pendidikan di Malaysia, Didorong Kualitas Akademik dan Beasiswa
United Tractors Buka Program Trainee 2026 Batch 3, Targetkan Lulusan Baru dan Profesional Muda
Kendal Tornado FC Perpanjang Kontrak Pelatih Stefan Keeltjes Usai Musim Impresif, Target Promosi ke Liga 1
Jemaah Haji Patuna Travel Laksanakan Tawaf Wada di Masjidil Haram dengan Penuh Haru