Kecelakaan Maut di Tol Pekanbaru-Dumai, Lima Tewas Akibat Sopir Minibus Diduga Microsleep

- Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:00 WIB
Kecelakaan Maut di Tol Pekanbaru-Dumai, Lima Tewas Akibat Sopir Minibus Diduga Microsleep
PARADAPOS.COM - Sebuah kecelakaan lalu lintas melibatkan minibus dan dump truk terjadi di Jalan Tol Pekanbaru–Dumai (Permai) KM 46 Jalur A, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau, pada Sabtu (6/6) sekitar pukul 04.30 WIB. Insiden ini mengakibatkan lima orang meninggal dunia, satu orang luka berat, dan empat orang luka ringan. Jasa Raharja memastikan seluruh korban mendapat jaminan santunan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kronologi Kecelakaan di Tol Permai

Minibus yang membawa sembilan penumpang melaju dari arah Pekanbaru menuju Dumai. Setibanya di lokasi kejadian, pengemudi diduga mengalami microsleep. Kendaraan kemudian menabrak bagian belakang dump truk yang sedang melaju di depannya. Benturan keras itu menyebabkan korban jiwa dan luka-luka dalam jumlah yang cukup besar.

Respons Cepat Jasa Raharja

Direktur Operasional Jasa Raharja, Ariyandi, menyampaikan duka cita yang mendalam kepada seluruh keluarga korban. Ia menegaskan bahwa semua korban, baik yang meninggal maupun luka, terjamin santunannya. “Begitu menerima laporan kecelakaan, petugas Jasa Raharja Kantor Wilayah Riau langsung bergerak cepat melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian, rumah sakit, dan instansi terkait untuk memastikan seluruh korban mendapatkan penanganan medis dan hak jaminan secara cepat dan tepat,” ujar Ariyandi. Kecelakaan ini masuk dalam ruang lingkup jaminan Jasa Raharja berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965. Untuk korban meninggal dunia, ahli waris yang sah berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta. Sementara itu, korban luka-luka dijamin biaya perawatannya hingga maksimal Rp20 juta yang dibayarkan langsung ke rumah sakit. “Kami berkomitmen memastikan proses pelayanan berlangsung cepat, mudah, dan akuntabel sehingga keluarga korban dapat segera memperoleh haknya,” kata Ariyandi.

Penanganan di Lapangan

Pascakejadian, Kepala Jasa Raharja Kanwil Riau, M. Hidayat, bersama Satlantas Polres Siak langsung turun ke tempat kejadian perkara (TKP) dan rumah sakit. Mereka melakukan pendataan korban, berkoordinasi dengan pihak rumah sakit, serta menerbitkan surat jaminan bagi korban luka yang menjalani perawatan di RS Awal Bros A. Yani Pekanbaru.

Imbauan Keselamatan Berkendara

Jasa Raharja mengimbau masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan dalam berkendara, khususnya saat melakukan perjalanan jarak jauh. Microsleep menjadi salah satu faktor risiko yang kerap tidak disadari pengemudi. “Sinergi Jasa Raharja, Kepolisian, rumah sakit, dan seluruh pemangku kepentingan menjadi faktor penting dalam percepatan pelayanan kepada korban dan ahli waris korban kecelakaan lalu lintas,” tutup Ariyandi.

Editor: Paradapos.com

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar