PARADAPOS.COM - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Meutya Hafid memberikan penjelasan kunci mengenai esensi Perjanjian Perdagangan Timbal Balik (Agreement on Reciprocal Trade/ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat, khususnya terkait isu transfer dan keamanan data pribadi. Penjelasan ini disampaikan untuk menjawab berbagai pertanyaan publik sekaligus meluruskan sejumlah mispersepsi yang beredar.
Prinsip Kesetaraan dalam Keamanan Data
Inti dari kesepakatan ini, menurut Meutya, adalah pengakuan prinsip kesetaraan standar keamanan data. Pemerintah Indonesia, melalui ART, mengakui bahwa Amerika Serikat sebagai negara penerima data dinilai memiliki tingkat perlindungan data pribadi yang setara dengan standar yang berlaku di Indonesia. Pengakuan formal semacam ini menjadi landasan hukum bagi praktik transfer data yang sudah berjalan.
“Misalnya negara-negara di Eropa sudah hampir semuanya memang sesuai dengan standar untuk tukar-menukar data dengan Indonesia. Nah ini bedanya adalah Amerika juga ingin dianggap menjadi negara yang memang juga diakui oleh Indonesia, setara dengan keamanan di Indonesia,” jelas Meutya di Jakarta, Jumat.
Meluruskan Mispersepsi Publik
Meutya dengan tegas membantah narasi yang menyebut pemerintah dengan sengaja menyerahkan data pribadi warga negara kepada pihak asing. Ia menegaskan bahwa transfer data lintas negara selama ini terjadi secara organik sebagai konsekuensi logis dari penggunaan platform digital global, seperti layanan cloud atau sistem pembayaran digital, yang server-nya berada di luar negeri. Dengan kata lain, transfer data adalah pilihan pengguna, bukan kewajiban yang dipaksakan pemerintah.
“Banyak terjadi mispersepsi adalah bahwa pemerintah memberikan datanya, itu tidak betul sama sekali. Kemudian pemerintah akan menukarkan data 280 juta (masyarakat Indonesia), Itu juga hoaks yang mencederai pengetahuan dari masyarakat,” tegasnya.
Memperkuat, Bukan Melemahkan, UU PDP
Menanggapi kekhawatiran bahwa ART akan melemahkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), Meutya justru menyatakan sebaliknya. Ia memaparkan bahwa perjanjian ini justru menambahkan lapisan kepastian hukum tambahan. Praktik transfer data yang sebelumnya berjalan tanpa kerangka bilateral yang eksplisit, kini mendapatkan penguatan dari sisi regulasi.
“Pilihan bahwa kalau mentransfer data, ini diamankan oleh hukum, pertama PDP, yang kedua sekarang kerangka hukum kesepakatan perjanjian ART. Jadi sekarang malah lebih kuat, ada dua kerangka hukum,” ungkap Meutya.
Dengan demikian, penjelasan resmi ini menekankan bahwa ART dirancang untuk memberikan perlindungan ganda dan kepastian yang lebih besar dalam ekosistem digital yang sudah terhubung secara global, sembari tetap menempatkan kedaulatan dan perlindungan data warga Indonesia sebagai prioritas utama.
Artikel Terkait
28 Februari dalam Catatan Sejarah: Perang, Tragedi, dan Titik Balik Bangsa-Bangsa
DPR Desak Pemerintah Lindungi WNI di Tengah Perang Terbuka Pakistan-Afghanistan
Pekan 24 BRI Super League: Persib Hadapi Persebaya, Persija Bentrok Borneo
Jadwal Imsak dan Salat untuk Pangkal Pinang di Awal Ramadan 2026