Pria di Lampung Selatan Nekat Tusuk Kekasih 12 Kali karena Tak Diizinkan Menginap

- Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:50 WIB
Pria di Lampung Selatan Nekat Tusuk Kekasih 12 Kali karena Tak Diizinkan Menginap
PARADAPOS.COM - Seorang pria di Kabupaten Lampung Selatan, Lampung, nekat menusuk kekasihnya hingga belasan luka tusuk hanya karena tidak diizinkan menginap di rumah korban. Peristiwa itu terjadi di Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, pada Minggu (21/3/2026) sekitar pukul 01.30 WIB. Pelaku, Sarif Hidayat alias Arif (33), sempat ingin menginap di kontrakan korban namun ditolak. Akibat penyerangan tersebut, korban mengalami 12 luka tusukan di sejumlah bagian tubuh dan harus dilarikan ke RS Bob Bazar Kalianda. Pelaku baru ditangkap setelah buron lebih dari dua bulan.

Kronologi Penolakan yang Berujung Tragedi

Pelaku dan korban diketahui merupakan pasangan kekasih. Pada malam kejadian, Arif datang ke rumah kontrakan korban dengan niat menginap. Namun, rencana itu kandas karena korban menolak tegas. "Pelaku dan korban merupakan pasangan kekasih. Pada malam kejadian, pelaku datang ke rumah kontrakan korban dan ingin menginap. Namun, korban melarang karena keluarganya akan datang dan meminta pelaku pulang," jelas Plt Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, Iptu Rudi Yunowo, Sabtu (6/6/2026).

Pesan WhatsApp yang Memicu Kecurigaan

Setelah ditolak, Arif sempat meninggalkan lokasi. Namun, situasi justru berubah ketika ia menerima pesan WhatsApp dari korban yang menanyakan apakah dirinya sudah pulang atau belum. Alih-alih meredakan ketegangan, pesan tersebut justru membuat pelaku curiga. Kecurigaannya semakin menjadi setelah ia menyadari nomor teleponnya telah diblokir oleh korban. Dalam kondisi emosi yang tidak stabil, Arif memutuskan kembali ke kontrakan korban.

Mendobrak Pintu dan Menyerang dengan Senjata Tajam

Setiba di lokasi, Arif berulang kali mengetuk pintu rumah korban. Karena tidak kunjung dibukakan, ia nekat mendobrak pintu hingga rusak. Korban yang keluar rumah lantas terlibat cekcok dengan pelaku. Dalam puncak amarahnya, Arif mengeluarkan senjata tajam dan menyerang korban secara membabi buta. Korban pun dilarikan ke RS Bob Bazar Kalianda untuk mendapatkan perawatan intensif. "Dari hasil pemeriksaan, korban mengalami 12 luka tusukan di sejumlah bagian tubuh," ungkap Rudi.

Penangkapan Setelah Dua Bulan Buron

Pelaku tidak langsung menyerahkan diri setelah kejadian. Ia kabur dan baru diamankan oleh jajaran Polsek Kalianda bersama Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan di rumahnya di Desa Taman, Kecamatan Penengahan, pada Jumat (5/6). Penangkapan itu mengakhiri masa buron Arif yang berlangsung lebih dari dua bulan. Kini, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Editor: Rico Ananda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar