PARADAPOS.COM - Mediasi gugatan mantan Wakil Menteri Desa PDTT Paiman Raharjo terkait isu ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dengan dua tergugat telah selesai.
Paiman dan tergugat sepakat berdamai.
Mediasi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/9/2025).
Paiman menjalani mediasi dengan dua tergugat, yakni Bambang Suryadi Bitor dan Hermanto.
"Tentunya harapan kami, dengan perdamaian ini, saya akan mencabut laporan perdata dan laporan pidana di PMJ karena Pak Bitor memang selama ini kurang data dan khilaf sehingga menuduh saya mencetak ijazah Pak Jokowi di Pasar Pramuka. Jadi intinya memang diakui saya tidak tahu-menahu. Oleh karena itu, publik biar tahu bahwa memang Pak Paiman tidak mencetak ijazah Pak Jokowi," ujar Paiman seusai mediasi.
Paiman mengatakan akan mencabut laporan polisi atas Bitor dan Hermanto.
Namun Paiman mengatakan laporan atas Roy Suryo dan empat tergugat lain masih berjalan.
Artikel Terkait
KPK Dalami Kasus Suap Kuota Haji Maktour & Lobi ke Yaqut Cholil Qoumas
AKBP Rossa Diperiksa Dewas KPK Terkait Kasus Bobby Nasution: Fakta & Kronologi
KPK Bongkar Modus Yaqut & Bos Maktour Raup Untung dari Kuota Haji, Rugikan Negara Rp1 Triliun
KPK Usut Aliran Dana Mardani Maming ke PBNU: Tindak Lanjut Hasil Audit