PARADAPOS.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons usulan Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai yang membuka peluang bagi kalangan sipil profesional untuk mengisi jabatan non-operasional di tubuh Polri. Dalam pernyataannya pada Minggu, 7 Juni 2026, Sigit menegaskan bahwa institusinya telah menyediakan ruang resiprokal bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menduduki posisi tertentu. Langkah ini, menurutnya, merupakan bagian dari kebijakan timbal balik di mana personel Polri sebelumnya juga diberi kesempatan mengisi jabatan di lingkungan sipil. Usulan Pigai sendiri muncul dalam konteks pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, yang dinilai sebagai momentum memperkuat profesionalisme dan supremasi sipil.
Ruang Resiprokal antara Polri dan ASN
Kapolri menjelaskan bahwa kebijakan ini bukanlah hal yang sepihak. Ia mengungkit pengalaman personel Polri yang pernah diberi ruang untuk bekerja di luar struktur kepolisian, misalnya di kementerian atau lembaga negara lainnya. Prinsip resiprokal inilah yang kemudian mendorong Polri membuka pintu bagi ASN dari instansi lain untuk bergabung.
“Pada saat kita diberikan ruang di luar struktur, maka kita juga memberikan ruang dari ASN di luar Polri untuk bisa masuk ke Polri,” ujar Sigit saat ditemui awak media.
Ia menambahkan bahwa langkah ini diambil untuk memperkaya perspektif dan tata kelola di lingkungan kepolisian, tanpa mengganggu tugas pokok operasional yang menjadi inti fungsi Polri.
Jabatan yang Terbuka untuk Sipil
Menteri HAM Natalius Pigai sebelumnya mengusulkan agar revisi UU Polri menjadi momentum untuk membuka jabatan tertentu bagi kalangan sipil profesional. Menurut Pigai, posisi yang bisa diisi oleh unsur sipil bukanlah jabatan yang berkaitan langsung dengan tugas operasional kepolisian, melainkan bidang dukungan manajerial dan administrasi strategis.
“Saya usulkan salah satu muatan materi revisi UU Polri adalah dibukanya jabatan untuk pejabat utama di Kepolisian yang dapat diisi oleh kalangan sipil. Tentunya jabatan yang bisa diisi sipil seperti administrasi, keuangan, inspektorat, atau personalia yang tidak terkait langsung dengan tugas utama kepolisian,” jelas Pigai kepada wartawan pada Jumat, 5 Juni 2026.
Ia merinci bahwa jabatan tersebut setara dengan eselon I atau pimpinan tinggi madya, mencakup bidang perencanaan, pengelolaan sumber daya manusia, pengawasan internal, transformasi digital, hingga tata kelola organisasi. Dengan demikian, supremasi sipil dan tata kelola pemerintahan yang demokratis diharapkan semakin kuat.
Respons dan Konteks Lebih Luas
Usulan Pigai ini muncul di tengah pembahasan revisi UU Polri yang juga menyoroti berbagai aspek lain, seperti keterlibatan polisi dalam organisasi masyarakat. Komisi III DPR, misalnya, turut mengusulkan pengaturan yang lebih jelas mengenai hal tersebut.
Di lapangan, respons terhadap usulan ini beragam. Sejumlah pengamat menilai langkah ini positif untuk mendorong profesionalisme, sementara yang lain mengingatkan perlunya kejelasan batasan wewenang agar tidak tumpang tindih dengan tugas pokok kepolisian. Kapolri sendiri tampak berhati-hati dalam menyikapi usulan tersebut, dengan menekankan bahwa kebijakan ini bersifat resiprokal dan terukur.
Dengan adanya ruang bagi ASN untuk menduduki jabatan non-operasional, Polri diharapkan dapat mengadopsi praktik tata kelola yang lebih modern dan transparan. Namun, implementasinya masih menunggu keputusan final dalam revisi UU yang sedang berjalan.
Editor: Annisa Rachmad
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Presiden Como Akui Masa Depan Nico Paz Sepenuhnya di Tangan Real Madrid
Presiden Prabowo Tiba-Tiba Duduk Santap Siang Bersama Siswa SRMP 17 Tabanan, Sempatkan Merapikan Seragam Anak yang Pimpin Doa
Polisi Tangkap Tiga Remaja Pembacok Siswa Hingga Tewas di Tambun Selatan, Satu Pelaku Buron
Ledakan Petasan Balon Udara Rusak Gedung SMAN 1 Badegan Ponorogo, Belajar Terhenti