PARADAPOS.COM - Polisi menangkap tiga remaja yang diduga membacok HNW (16) hingga tewas dalam tawuran antarkelompok di Desa Mekarsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat (5/6/2026) dini hari. Seorang pelaku lainnya masih buron. Korban meninggal setelah mengalami sejumlah luka sabetan senjata tajam jenis celurit.
Peristiwa ini bermula dari ajakan tawuran yang disepakati oleh para pelaku. Mereka sudah menyiapkan senjata tajam sebelum akhirnya bertemu dengan kelompok lawan di lokasi kejadian.
Tiga Pelaku dengan Peran Berbeda
Kapolsek Tambun Selatan Kompol Wuriyanti mengungkapkan, masing-masing pelaku memiliki peran dalam aksi yang berujung maut tersebut. Pelaku berinisial NU (16) diduga menjadi orang pertama yang menyabet kepala korban dengan celurit hingga HNW terjatuh.
“Dalam kondisi tidak berdaya, korban kembali menjadi sasaran serangan,” ujar Wuriyanti dalam keterangan resminya, Minggu (7/6/2026).
Setelah korban tumbang, pelaku A (19) ikut menyerang bagian kepala korban dengan celurit. Ia kemudian menyeret tubuh HNW ke pinggir jalan. Sementara itu, pelaku F (16) menyabet tubuh korban dengan senjata yang sama.
“Satu pelaku berinisial B hingga kini masih buron dan diduga juga ikut melakukan penyerangan terhadap korban,” tutur Wuriyanti.
Kronologi dan Penangkapan
Ajakan untuk tawuran datang dari pelaku A kepada kelompoknya. NU, F, dan B menyetujui ajakan tersebut. Mereka lalu menyiapkan celurit sebelum berangkat.
Saat bentrokan pecah, para pelaku mengejar korban. NU disebut sebagai pihak pertama yang melancarkan serangan. Setelah korban jatuh, A kembali menyerang bagian kepala dan menyeretnya ke pinggir jalan. F juga diduga ikut menyerang tubuh korban.
“Korban kemudian ditemukan warga,” jelasnya.
Petugas Polsek Tambun Selatan yang tiba di lokasi segera mengevakuasi HNW ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk penanganan medis dan autopsi. Namun, nyawa remaja tersebut tidak tertolong.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi, polisi berhasil mengamankan NU dan F di sekolah mereka di wilayah Bekasi Timur. Sementara A ditangkap di kediamannya di Tambun Selatan. Polisi juga menyita tiga bilah celurit yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.
Jerat Hukum dan Ancaman Hukuman
Para pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya, video aksi tawuran ini sempat viral di media sosial. Salah satu unggahan muncul di akun Instagram @kabar.otista. Dalam rekaman terlihat sejumlah remaja berlarian saat bentrokan terjadi. Tak lama kemudian, seorang terduga pelaku tampak mengayunkan senjata tajam ke arah kerumunan hingga membuat korban terjatuh. Korban kemudian diduga kembali diserang dan diseret menjauh dari lokasi.
Editor: Paradapos.com
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Satpam RSUD Cileungsi Nekat Curi Motor Rekan Kerja, Manfaatkan Kartu Akses Parkir
Presiden Como Akui Masa Depan Nico Paz Sepenuhnya di Tangan Real Madrid
Presiden Prabowo Tiba-Tiba Duduk Santap Siang Bersama Siswa SRMP 17 Tabanan, Sempatkan Merapikan Seragam Anak yang Pimpin Doa
Ledakan Petasan Balon Udara Rusak Gedung SMAN 1 Badegan Ponorogo, Belajar Terhenti