Imigrasi Perketat Pengawasan WNA Usai Pengungkapan Kasus Love Scamming Internasional di Semarang

- Senin, 08 Juni 2026 | 00:25 WIB
Imigrasi Perketat Pengawasan WNA Usai Pengungkapan Kasus Love Scamming Internasional di Semarang
PARADAPOS.COM - Direktorat Jenderal Imigrasi memperketat pengawasan izin tinggal warga negara asing (WNA) sebagai implementasi kebijakan selektif (selective policy). Langkah ini diambil menyusul pengungkapan kasus love scamming internasional di Semarang, di mana empat WNA Tiongkok ditangkap bersama dua warga negara Indonesia pada Kamis, 4 Juni 2026. Operasi pengawasan di kawasan Puri Anjasmoro, Semarang Barat, itu digelar oleh Kantor Imigrasi Semarang bersama Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Tengah. Dari lokasi, petugas menyita ribuan barang bukti elektronik, termasuk 604 telepon genggam dan 11 komputer jinjing, yang diduga digunakan untuk menipu korban di luar negeri.

Penangkapan di Semarang: Bukti Nyata Kebijakan Selektif

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa pengawasan terhadap WNA tidak akan longgar. “Imigrasi tidak akan memberikan ruang bagi warga negara asing yang menyalahgunakan izin tinggal maupun memanfaatkan wilayah Indonesia sebagai basis kegiatan ilegal,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu, 7 Juni 2026. Menurut Hendarsam, penangkapan di Semarang menjadi contoh konkret bagaimana kebijakan selektif dijalankan di lapangan. Operasi yang berlangsung pada Kamis sore itu menyasar sebuah lokasi di kawasan Puri Anjasmoro. Petugas menemukan aktivitas mencurigakan setelah melakukan pemantauan intensif selama beberapa hari sebelumnya. Keempat WNA yang diamankan berinisial HJ (40), HK (44), HY (44), dan TW (37). Selain itu, dua WNI berinisial DS (26) dan E (26) juga turut dibawa untuk dimintai keterangan. Mereka diduga terlibat dalam jaringan penipuan daring yang menargetkan korban di luar Indonesia.

Puluhan Ribu Barang Bukti Digital Disita

Saat penggeledahan, petugas menemukan tumpukan perangkat elektronik yang mengejutkan. Barang bukti yang disita meliputi 604 telepon genggam berbagai merek, 11 komputer jinjing, 10 komputer all-in-one (AIO), satu printer, satu hard disk, satu proyektor, dan satu perangkat wireless portabel. Tak hanya itu, ratusan kartu SIM, tiga paspor RRT, serta sejumlah dokumen lain juga diamankan untuk dianalisis lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan sementara, para WNA tersebut diduga menjalankan aksinya dengan memanfaatkan aplikasi komunikasi digital seperti Ding Talk dan DingDing. Modus operandinya cukup klasik: membangun hubungan emosional dengan calon korban melalui identitas dan profil palsu, lalu memanfaatkan kepercayaan yang terbangun untuk menguras keuangan korban. “Korban maupun target yang disasar berada di luar wilayah Indonesia,” ungkap Hendarsam, menambahkan bahwa seluruh WNA yang ditangkap masih menjalani pemeriksaan intensif.

Ancaman Hukuman Berlapis bagi Para Tersangka

Para WNA dijerat dengan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, terkait penyalahgunaan izin tinggal. Tak hanya itu, salah satu dari mereka juga tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku. Petugas akan mendalami kemungkinan penerapan Pasal 119 undang-undang yang sama. Hendarsam menekankan bahwa pengungkapan kasus ini sekaligus menegaskan komitmen Ditjen Imigrasi dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara. “Pengawasan keimigrasian akan terus diperkuat untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kedaulatan negara,” katanya. Ke depan, Imigrasi berencana meningkatkan kegiatan pengawasan, memperkuat fungsi intelijen keimigrasian, serta memperluas sinergi dengan aparat penegakan hukum dan masyarakat. Langkah ini diambil untuk memastikan Indonesia tidak lagi menjadi tempat persembunyian jaringan kejahatan internasional.

Editor: Wahyu Pradana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar