DPR, Pemerintah, dan Kepala Daerah Sepakat: Tak Ada PHK PPPK dan Honorer Akibat Keterbatasan Anggaran Daerah

- Senin, 08 Juni 2026 | 23:00 WIB
DPR, Pemerintah, dan Kepala Daerah Sepakat: Tak Ada PHK PPPK dan Honorer Akibat Keterbatasan Anggaran Daerah

PARADAPOS.COM - Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR RI bersama Menteri PAN-RB Rini Widyantini, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan para kepala daerah menghasilkan tujuh poin keputusan penting yang menyangkut nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan tenaga honorer. Rapat yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (8/6) itu menyepakati satu hal mendasar: tidak boleh ada pemutusan hubungan kerja terhadap PPPK, PPPK Paruh Waktu, maupun honorer dengan dalih keterbatasan anggaran daerah.

Poin Krusial: Tidak Ada PHK karena Alasan Fiskal

Inti dari keputusan raker tersebut menegaskan komitmen pemerintah dan DPR untuk melindungi para pegawai non-ASN. "Kita (pemerintah) tidak mengharapkan adanya opsi pemberhentian pegawai," kata Mendagri Tito Karnavian di sela-sela rapat.

Suasana di ruang rapat cukup tegang. Sejumlah kepala daerah menyampaikan kekhawatiran mereka mengenai keterbatasan fiskal, terutama setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Aturan itu mewajibkan pemerintah daerah mengalokasikan belanja pegawai di luar tunjangan guru paling tinggi 30 persen dari total belanja APBD.

Mendagri Tawarkan Solusi Strategis

Menanggapi dinamika di lapangan, Mendagri Tito Karnavian menguraikan sejumlah langkah konkret. "Kami hadir di sini dalam rangka untuk membahas isu permasalahan PPPK dan honorer. Juga relaksasi kebijakan penyusunan regulasi besaran belanja pegawai di pemerintah yang lebih 30 persen APBD," ujarnya.

Menurut Tito, salah satu isu yang paling banyak menjadi sorotan daerah adalah ketentuan belanja pegawai dalam Pasal 146 UU HKPD. Aturan itu memberikan waktu paling lama lima tahun bagi pemda untuk menyesuaikan porsi belanja pegawai, yang berarti kebijakan tersebut baru akan berlaku efektif pada 2027. Namun, bagi daerah dengan kapasitas fiskal terbatas, masa transisi itu tetap terasa berat.

Untuk mengatasinya, Mendagri menawarkan beberapa solusi. Pertama, kepala daerah diminta bersikap tegas dengan tidak lagi merekrut tenaga honorer baru. "Ini mohon betul untuk seluruh pemerintah daerah, harus tegas, tidak ada tenaga honorer baru," tegasnya.

Kedua, dari sisi pendapatan, pemda didorong untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa membebani masyarakat. Caranya antara lain dengan mempermudah perizinan berusaha dan mengoptimalkan sistem pemungutan pajak serta retribusi secara digital.

Masa Transisi Diperpanjang

Pada kesempatan yang sama, Mendagri mengungkapkan bahwa pihaknya telah menggelar rapat bersama MenPAN-RB dan Menteri Keuangan. Hasilnya, disepakati bahwa masa transisi penerapan batas maksimal belanja pegawai 30 persen akan diperpanjang. Kebijakan ini rencananya akan dimuat dalam revisi Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Ini akan dimasukkan. Sama-sama kita mengingatkan, mohon dukungan dari Pimpinan Komisi dan segenap anggota Komisi II agar nanti dibunyikan di pasal itu bahwa diperpanjang masa transisi 5 tahun itu, misalnya menjadi ... satu tahun kemudian atau dua tahun kemudian dibunyikan dalam Undang-Undang ini. Sehingga berlaku asas lex posterior derogat legi priori. Aturan yang terakhir mengalahkan aturan yang sebelumnya," tandasnya.

Tujuh Poin Keputusan Raker

Berikut adalah tujuh poin keputusan yang dihasilkan dalam Raker Komisi II DPR RI bersama pemerintah pusat dan pemda:

1. Komisi II DPR RI mendukung kesepakatan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PANRB, dan Kementerian Keuangan untuk menerapkan masa transisi dalam pelaksanaan ketentuan belanja pegawai maksimal 30% dari total APBD, sebagaimana tercantum dalam UU HKPD diatur melalui Undang-Undang APBN.

2. Komisi II DPR RI mendukung Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PANRB dan Kementerian Keuangan untuk segera menetapkan kebijakan perpanjangan masa transisi penerapan batas maksimal belanja pegawai daerah sebesar 30% dari total belanja APBD, untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah, sebagaimana amanat Pasal 146 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

3. Komisi II DPR RI menegaskan bahwa PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat melalui kebijakan penataan tenaga non-ASN tidak boleh diberhentikan akibat keterbatasan fiskal daerah maupun penerapan ketentuan batas maksimal 30% belanja pegawai daerah.

4. Komisi II DPR RI meminta Kementerian PANRB segera menerbitkan PP Manajemen ASN guna menjamin kepastian masa kerja, jenjang karir, kesejahteraan, dan perlindungan sosial ASN.

5. Komisi II DPR RI meminta Kementerian Dalam Negeri berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan agar meningkatkan alokasi Transfer Ke Daerah (TKD) pada tahun-tahun berikutnya.

6. Komisi II DPR RI mendorong Kementerian Dalam Negeri berkoordinasi dengan Kementerian terkait agar sumber pembiayaan PPPK dan PPPK Paruh Waktu daerah, terutama Tenaga Kesehatan dan Tenaga Pendidikan dibiayai dari APBN.

7. Komisi II DPR RI meminta Pemerintah Daerah melakukan efisiensi belanja yang tidak berdampak langsung terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, mengoptimalkan PAD, dan umpambal.

Demikian hasil raker Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan pemda, khusus membahas nasib PPPK, P3K PW, dan honorer.

Editor: Bagus Kurnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar