PARADAPOS.COM - Satuan Reserse Narkoba Polda Metro Jaya meringkus pasangan suami istri berinisial BA (51) dan YZ (41) di sebuah rumah kos di Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (4/6) malam sekitar pukul 22.10 WIB. Keduanya diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal mereka. Polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 5,65 gram, plastik klip kosong, timbangan digital, dan dua ponsel.
Kronologi Penangkapan Pasutri di Bekasi
Kanit Unit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Rumangga Putratama, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat. “Menindaklanjuti informasi itu, tim Unit 4 Subdit 3 melakukan penyelidikan serta pengamatan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP),” jelasnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa.
Setelah memastikan ciri-ciri target, tim langsung bergerak. Proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan berarti dari kedua tersangka. Dari tangan pasutri tersebut, polisi menemukan lima bungkus plastik klip berisi sabu dengan total berat kotor 5,65 gram.
Barang Bukti dan Peran Pasangan Suami Istri
Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah perlengkapan yang lazim digunakan dalam peredaran gelap. “Mengamankan dua orang pelaku pengedar narkotika jenis sabu dengan inisial BA (51) dan YZ (41),” ujar Rumangga. Barang bukti lain yang diamankan meliputi satu pak plastik klip kosong, satu unit timbangan digital, serta dua unit telepon genggam.
Telepon genggam tersebut diduga kuat digunakan untuk berkomunikasi dengan para pembeli. Keberadaan timbangan digital dan plastik klip kosong mengindikasikan bahwa pasutri ini tidak hanya menjual, tetapi juga mengemas sendiri barang haram tersebut untuk diedarkan.
Apresiasi Polisi dan Imbauan untuk Warga
Atas keberhasilan pengungkapan ini, Rumangga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada warga masyarakat yang telah berani memberikan informasi kepada pihak berwajib. Ia juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi peredaran gelap narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika.
Saat ini, pasutri tersebut beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Mereka akan menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas.
Editor: Bagus Kurnia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Indonesia Resmi Borong 12 Jet Tempur Latih M-346 F dari Italia untuk Perkuat Alutsista dan Pelatihan Pilot TNI AU
Gubernur Sulsel Resmikan Proyek Rekonstruksi Jalan Poros Moncongloe Rp239 Miliar, Target Rampung 2027
BRI JF3 Fashion Festival 2026 Resmi Digelar, Libatkan 50 Desainer Global dan Fokus pada Pengembangan Talenta Sepanjang Tahun
Dua WNA Belanda Dicekal Imigrasi Akibat Selenggarakan Komunitas Lari Eksklusif di Bali yang Diskriminatif terhadap WNI