PARADAPOS.COM - Pemerintah memastikan pasokan dan harga pangan tetap stabil di tengah tekanan pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi dampak fluktuasi mata uang terhadap sektor pangan nasional. Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andriko Noto Susanto, menyatakan bahwa pemantauan berkelanjutan dilakukan terhadap berbagai perkembangan yang berpotensi memengaruhi kondisi pangan di dalam negeri.
“Jadi ada upaya-upaya dari pemerintah, ini (pelemahan rupiah) pasti dimonitor. Kita targetnya adalah stabilisasi pasokan dan harga pangan,” kata Andriko di sela Peringatan Hari Keamanan Pangan Sedunia 2026 di Kantor Bapanas, Jakarta, Selasa, 9 Juni 2026.
Menurut Andriko, langkah pemantauan ini bertujuan memastikan masyarakat tetap memiliki akses terhadap pangan yang cukup dengan harga yang terjangkau di berbagai wilayah. Ia menegaskan stabilisasi pasokan dan harga pangan menjadi target utama pemerintah agar keseimbangan kepentingan produsen dan konsumen tetap terjaga. Stabilisasi tersebut mencakup ketersediaan pasokan yang memadai di pasar serta harga yang tetap berada pada tingkat yang wajar bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
“Stabil itu adalah stabil pasokan, stabil harganya ya baik di tingkat produsen maupun di tingkat konsumen, yang terus kita upayakan,” tegas Andriko, Senin, 8 Juni 2026.
Memantau Harga di Tingkat Produsen
Selain menjaga keterjangkauan harga bagi konsumen, pemerintah juga memperhatikan kondisi harga di tingkat produsen. Tujuannya agar petani dan pelaku usaha sektor pangan memperoleh nilai ekonomi yang layak. Sebagai contoh, Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional pada Senin lalu melakukan pembahasan mengenai harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit. Langkah ini diambil untuk memastikan harga yang diterima produsen tetap menguntungkan.
Menurut Andriko, pengelolaan harga komoditas dilakukan melalui koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing. Hal ini bertujuan menciptakan tata kelola yang lebih efektif dan terukur. Selain komoditas sawit, pemerintah juga membuka ruang evaluasi terhadap harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng. Evaluasi ini menjadi kewenangan Kementerian Perdagangan dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi pasar.
Bapanas menegaskan berbagai langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas pangan nasional. Pengawasan yang berkelanjutan dan respons kebijakan yang disesuaikan dengan kondisi di lapangan menjadi kunci dalam menghadapi dinamika ekonomi global.
“Jadi, pemerintah terus melakukan monitoring terkait dengan apa yang terjadi di masyarakat,” tegas Andriko.
Editor: Bagus Kurnia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Sandara Park Rilis Album Solo Perdana rePRISM pada Juni 2026 di Bawah Label Miliknya Sendiri
BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 5,50 Persen demi Stabilkan Rupiah
DPR Sahkan Revisi UU Polri, Atur Rekrutmen Disabilitas hingga Usia Pensiun Anggota
Raffi Ahmad Tunjuk Hotman Paris Usai Namanya Muncul di Penyidikan Korupsi Ditjen Bea Cukai