PARADAPOS.COM - Raffi Ahmad meminta pendampingan hukum dari pengacara Hotman Paris Hutapea setelah namanya disebut dalam sidang kasus Blueray Cargo. Suami Nagita Slavina itu merasa nama baiknya tercemar akibat penyebutan tersebut. Permintaan itu disampaikan langsung oleh Raffi melalui sambungan telepon kepada Hotman Paris pada Selasa (9/6/2026). Keduanya berencana menggelar konferensi pers pada Kamis mendatang untuk memberikan klarifikasi resmi atas tudingan yang beredar.
Raffi Ahmad Hubungi Hotman Paris, Minta Bantuan Hukum
Kabar ini pertama kali mencuat setelah Hotman Paris mengunggah pernyataan di akun Instagram pribadinya. Dalam unggahan itu, ia mengungkapkan bahwa Raffi Ahmad menghubunginya untuk meminta pendampingan hukum.
"Barusan Raffi Ahmad telepon saya, minta pendampingan hukum melawan semua yang telah memfitnah dia," kata Hotman Paris dikutip dari Instagram pribadinya, Selasa (9/6/2026).
"Katanya nama dia disebut-sebut dalam sidang soal Blueray Cargo Impor," lanjutnya.
Hotman menambahkan bahwa Raffi merasa dirugikan secara moral karena namanya dikaitkan dengan perkara yang tengah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Konferensi Pers Segera Digelar
Menurut Hotman, langkah pertama yang akan dilakukan adalah menggelar konferensi pers. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak akan bersikap defensif dalam menghadapi situasi ini.
"Gayanya Hotman Paris itu tidak pernah seperti pengecut, kalau konferensi pers, Hotman selalu nantang musuh-musuhnya datang," ujar Hotman.
"Kami sudah sepakat sama Raffi Ahmad akan melakukan konferensi pers pada Kamis ini," lanjutnya.
Konferensi pers tersebut rencananya akan digelar dalam waktu dekat. Hotman menyebut bahwa Raffi Ahmad akan hadir secara langsung untuk memberikan pernyataan resmi.
Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo
Sebelumnya, nama Raffi Ahmad mencuat dalam persidangan kasus Blueray Cargo yang berlangsung pada Jumat (5/6/2026). Dalam sidang tersebut, jaksa KPK menggali keterangan dari sejumlah saksi terkait aktivitas pengiriman barang dari Amerika Serikat ke Indonesia melalui perusahaan jasa kargo tersebut.
Nama Raffi disebut dalam kesaksian yang berkaitan dengan pengiriman barang elektronik. Namun, hingga saat ini belum ada bukti yang mengaitkan Raffi secara langsung dengan dugaan tindak pidana yang sedang diusut.
KPK Beri Klarifikasi
Menanggapi ramainya pemberitaan, KPK memberikan pernyataan resmi. Lembaga antirasuah itu menegaskan bahwa penyebutan nama Raffi Ahmad dalam persidangan tidak serta-merta menunjukkan adanya keterlibatan dalam perkara pidana.
KPK mengingatkan publik untuk tidak menarik kesimpulan sepihak sebelum proses hukum berjalan lebih lanjut. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Raffi Ahmad selain melalui pengacaranya, Hotman Paris Hutapea.
Editor: Clara Salsabila
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Malam Ini, Venus dan Jupiter Tampak Berdekatan di Langit Indonesia, Fenomena Langka Terjadi Hanya Satu Jam
Shin Tae-yong Resmi Latih Persija Jakarta dengan Kontrak Tiga Musim
Sandara Park Rilis Album Solo Perdana rePRISM pada Juni 2026 di Bawah Label Miliknya Sendiri
BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 5,50 Persen demi Stabilkan Rupiah