PARADAPOS.COM - Mulai 10 Juni 2026, PT Pertamina Patra Niaga resmi menaikkan harga BBM nonsubsidi, dengan kenaikan paling signifikan terjadi pada Pertamax dan Pertamax Green 95. Kenaikan ini tidak menyentuh BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Biosolar yang harganya tetap dipertahankan pemerintah. Kebijakan ini berlaku secara nasional, namun harga di tingkat konsumen bervariasi akibat perbedaan biaya distribusi, kondisi geografis, dan ketentuan perpajakan daerah.
Kenaikan Harga Pertamax dan Pertamax Green 95
Berdasarkan daftar harga terbaru, Pertamax dengan RON 92 kini dibanderol Rp16.250 per liter. Angka ini menunjukkan lonjakan sebesar Rp3.950 per liter dari harga sebelumnya. Sementara itu, Pertamax Green 95 (RON 95) mengalami kenaikan lebih tajam, yaitu Rp4.100 per liter, sehingga harganya menjadi Rp17.000 per liter.
Di sisi lain, harga Pertamax Turbo (RON 98) tidak berubah dan masih dijual Rp20.750 per liter. Untuk segmen diesel nonsubsidi, Dexlite (CN 51) tetap dipatok Rp23.000 per liter, dan Pertamina Dex (CN 53) sebesar Rp24.800 per liter.
Pemerintah dan Pertamina memutuskan untuk tidak mengubah harga BBM bersubsidi. Pertalite masih dijual Rp10.000 per liter, sementara Biosolar tetap di angka Rp6.800 per liter.
Perbedaan Harga di Berbagai Daerah
Meskipun harga acuan Pertamax secara nasional berada di kisaran Rp16.250 per liter, angka tersebut tidak seragam di seluruh Indonesia. Faktor seperti medan distribusi, infrastruktur, dan kebijakan fiskal daerah menyebabkan perbedaan yang cukup mencolok.
Harga Pertamax tertinggi tercatat mencapai Rp17.000 per liter. Tarif ini berlaku di Sumatra Barat, Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Utara. Di sisi lain, konsumen di kawasan Free Trade Zone (FTZ) Sabang, Aceh, justru menikmati harga termurah, yaitu Rp15.250 per liter. FTZ Batam menyusul di posisi berikutnya dengan harga Rp15.500 per liter.
Wilayah Jawa dan Bali relatif seragam. Mulai dari DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, hingga Bali, harga Pertamax dipatok Rp16.250 per liter.
Secara nasional, selisih harga tertinggi dan terendah mencapai Rp1.750 per liter. Artinya, konsumen di sejumlah wilayah harus merogoh kocek lebih dalam untuk mendapatkan BBM dengan oktan 92.
Perbedaan harga di kawasan FTZ seperti Sabang dan Batam tidak lepas dari perlakuan fiskal khusus. Kebijakan ini membuat harga BBM di kedua wilayah tersebut lebih rendah dibandingkan daerah lain di Indonesia.
Editor: Annisa Rachmad
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp2,29 Miliar, Selamatkan 34.252 Jiwa
Pertamina Naikkan Harga Pertamax dan Pertamax Green 95 per 10 Juni 2026
Dolar AS Melemah Tipis di Tengah Ketegangan Geopolitik dan Antisipasi Data Inflasi
Harga Minyak Melonjak Akibat Serangan AS-Iran di Dekat Selat Hormuz