PARADAPOS.COM - Mulai 7 Mei 2026, nasabah perbankan di Indonesia harus lebih waspada terhadap status rekening tabungan dan giro yang dimiliki. Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Peraturan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening Pada Bank Umum resmi memberlakukan klasifikasi baru yang membagi rekening menjadi tiga kategori: aktif, tidak aktif, dan dormant. Kebijakan ini bertujuan memperbaiki tata kelola perbankan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi nasabah mengenai kondisi rekening mereka. Aturan ini akan berdampak langsung pada rekening yang jarang atau tidak pernah digunakan dalam jangka waktu tertentu.
Mengapa Aturan Ini Penting?
Selama ini, banyak nasabah memiliki lebih dari satu rekening bank. Sebagian digunakan setiap hari untuk bertransaksi, namun tidak sedikit pula yang dibiarkan menganggur tanpa aktivitas dalam waktu lama. Kondisi inilah yang coba diatur oleh OJK. Dengan adanya klasifikasi status yang jelas, bank dapat mengelola data nasabah secara lebih tertib. Di sisi lain, nasabah pun diharapkan lebih sadar akan kondisi rekeningnya, terutama yang sudah lama tidak tersentuh.
Tiga Status Rekening yang Perlu Dipahami
Rekening aktif adalah rekening yang masih menunjukkan aktivitas, baik itu pemasukan dana, penarikan, atau sekadar pengecekan saldo. Rekening jenis ini bisa digunakan untuk transaksi debit maupun kredit tanpa hambatan.
Berbeda dengan rekening tidak aktif. Status ini diberikan jika rekening tidak memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo selama lebih dari 360 hari kalender. Dalam kondisi ini, rekening masih bisa menerima dana masuk, namun tidak dapat digunakan untuk melakukan transaksi keluar.
Lalu ada rekening dormant, yaitu rekening yang sudah tidak menunjukkan aktivitas apa pun selama lebih dari 1.800 hari kalender. Status ini lebih ketat. Rekening dormant tidak bisa digunakan untuk transaksi keluar maupun menerima dana masuk. Artinya, rekening benar-benar membeku.
Implikasi bagi Nasabah
Perubahan status ini bukan sekadar administratif. Nasabah yang memiliki rekening menganggur perlu segera mengecek kondisinya. Jika dibiarkan terlalu lama, rekening bisa berubah status menjadi tidak aktif, bahkan dormant. Proses pengaktifan kembali tentu memerlukan waktu dan prosedur tambahan.
“Mulai 7 Mei 2026, nasabah perlu lebih memperhatikan status rekening tabungan dan giro mereka,” ujar seorang sumber di lingkungan perbankan.
Pernyataan itu menegaskan bahwa kesadaran nasabah menjadi kunci. Jangan sampai rekening yang tidak terpakai justru menyulitkan di kemudian hari, terutama jika suatu saat dana di dalamnya diperlukan.
Langkah yang Bisa Dilakukan
Nasabar disarankan untuk rutin mengecek saldo atau melakukan transaksi ringan, seperti transfer kecil atau tarik tunai, setidaknya setahun sekali. Aktivitas sederhana ini cukup untuk menjaga status rekening tetap aktif. Jika memiliki rekening yang sudah lama tidak digunakan, sebaiknya segera hubungi bank untuk mengetahui status terkini dan langkah apa yang perlu diambil.
Dengan memahami aturan ini, nasabah bisa menghindari risiko rekening terkunci secara otomatis. OJK sendiri menekankan bahwa kebijakan ini dibuat untuk melindungi kepentingan nasabah dan menciptakan sistem perbankan yang lebih transparan.
Editor: Wahyu Pradana
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Polisi Tangkap Residivis Pencuri HP di Cilandak, Hasil Curian Dijual Murah di Pasar Loak
Desakan Sertifikat Kepatuhan Ketenagakerjaan sebagai Syarat Aksi Korporasi Mengemuka Imbas Sengketa Pesangon 735 Eks Pekerja Tambang Newcrest
Kesenjangan Kompetensi Digital Aparatur Negara Hambat Transformasi Pelayanan Publik
Polres Pekalongan Kota Tingkatkan Patroli Skala Besar Antisipasi Kriminalitas dan Balap Liar