PARADAPOS.COM - Seorang pria berinisial WIKI diamankan petugas kepolisian setelah membawa kabur sebuah mobil bernomor polisi D-8043-OE di wilayah Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Pelaku ditangkap saat bersembunyi di belakang rumah pemilik kontrakan di Kampung Cilangkara, Kecamatan Serang Baru, menyusul laporan dari layanan darurat 110 yang diterima oleh Polsek Cikarang Pusat. Peristiwa ini bermula dari aduan seorang warga bernama Faisal Muhammad yang melaporkan bahwa mobilnya dibawa kabur oleh sopir.
Pelacakan Berbekal Nomor Telepon
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh petugas kepolisian. Berbekal informasi nomor telepon yang diduga digunakan oleh terduga pelaku, tim melakukan pelacakan digital. Hasilnya, sinyal terdeteksi mengarah ke wilayah Cilangkara, Serang Baru. Petugas pun bergerak cepat menuju titik koordinat yang diperoleh.
Setibanya di lokasi, suasana di sekitar Kampung Cilangkara tampak tenang. Namun, ketelitian petugas membuahkan hasil. Mereka berhasil menemukan mobil yang dilaporkan hilang sedang terparkir di sebuah kontrakan. “Tak jauh dari lokasi tersebut, petugas juga mengamankan terduga pelaku yang diketahui sedang bersembunyi di belakang rumah pemilik kontrakan,” ungkap seorang sumber di lapangan.
Proses Hukum Berlanjut
Pelaku yang diketahui berinisial WIKI langsung digelandang ke Mapolsek Cikarang Pusat. Bersamanya, mobil berpelat D-8043-OE turut diamankan sebagai barang bukti. Kini, proses penyelidikan dan penyidikan tengah berjalan untuk mengungkap motif di balik aksi pembawaan kabur kendaraan tersebut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau modus operandi lain yang terlibat.
Dari pengamatan di sekitar lokasi kejadian, warga setempat mengaku tidak menyangka ada insiden seperti itu di lingkungan mereka. Suasana kontrakan yang biasanya sepi mendadak ramai oleh aktivitas aparat. Peristiwa ini menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan, terutama bagi pemilik kendaraan yang mempercayakan kunci kepada orang lain.
Editor: Wahyu Pradana
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pengeroyokan di Pasar Grogol, Dua di Antaranya Masih di Bawah Umur
Pemprov DKI Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Antisipasi Kepadatan saat Jakarta Fair 2026
Hakim Tinggi Jakarta Perberat Hukuman Terdakwa Korupsi Batu Bara PLN Jadi 15 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Rp 13,4 Triliun
Nobar Piala Dunia 2026 di Kendari Resmi Dimulai, Libatkan Puluhan UMKM untuk Dongkrak Ekonomi Lokal