PARADAPOS.COM - Polisi menangkap seorang pria berinisial AF (30) di kawasan Duri Selatan, Tambora, Jakarta Barat, pada 15 Juni 2026. Pelaku terbukti mencuri sepeda motor milik warga yang diparkir di luar rumah pada Kamis malam, 11 Juni 2026. Tak hanya itu, AF ternyata merupakan residivis dalam kasus pencurian kabel PLN yang pernah beraksi di wilayah yang sama. Kini, ia dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kronologi Penangkapan dan Aksi Pencurian
Penangkapan bermula dari laporan korban yang kehilangan kendaraannya pada Jumat pagi, 12 Juni 2026. Korban yang menyadari sepeda motornya raib langsung mendatangi Polsek Tambora untuk melaporkan kejadian tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Sudrajat Djumantara, menjelaskan bahwa pelaku sudah melakukan pengintaian sebelum akhirnya mendekati sasaran. “Pada tanggal 15 Juni 2026, Unit Reskrim Polsek Tambora berhasil mengamankan satu orang berinisial AF, umur 30 tahun, di wilayah Duri Selatan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Jumat (19/6/2026).
Menurut penyelidikan, AF menggunakan kunci leter T untuk membobol lubang kunci sepeda motor yang terparkir di luar rumah korban di malam hari. Aksi itu berlangsung cepat dan tanpa sepengetahuan warga sekitar.
Motif dan Latar Belakang Pelaku
Dari hasil pemeriksaan, AF mengaku menjual hasil curian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membeli narkoba jenis sabu. “Motifnya untuk kehidupan sehari-hari dan menggunakan narkoba, jenis sabu,” ungkap Sudrajat.
Ia menambahkan bahwa pelaku sudah beberapa kali beraksi di titik-titik berbeda di Jakarta Barat. Kendaraan yang diparkir dalam kondisi tidak aman menjadi sasaran empuk. “Berhasil didapatkan bahwa AF ini sudah pernah melakukan beberapa tindakan pencurian kendaraan bermotor di beberapa titik wilayah Jakarta Barat,” jelasnya.
Selain itu, AF ternyata bukan wajah baru di dunia kriminal. Ia merupakan residivis dalam kasus pencurian kabel PLN yang juga beraksi di Jakarta Barat. “AF merupakan residivis kasus pencurian kabel di wilayah Jakarta Barat juga. Jadi, pasal yang kami sangkakan adalah pencurian dengan pemberatan, Pasal 477 KUHP,” imbuh Sudrajat.
Peringatan bagi Pemilik Kendaraan
Peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada saat memarkirkan kendaraan, terutama di malam hari. Polsek Tambora mengimbau warga untuk menggunakan kunci ganda atau memarkir kendaraan di tempat yang lebih aman dan terawasi.
Editor: Bagus Kurnia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Ratusan Mahasiswa Trisakti dan Esa Unggul Bubarkan Diri dari Depan DPR Usai Temui Wakil Ketua
Polisi Tetapkan Enam Tersangka Pengeroyokan di Taman Bunga Pematangsiantar, Dua Ditahan Empat Buron
Cak Imin Dukung Haul Akbar Ulama dan Habaib Betawi 2026 di Monas Jadi Agenda Tahunan
Real Madrid Resmi Rekrut Marc Cucurella dari Chelsea dengan Nilai Transfer 55 Juta Euro