PARADAPOS.COM - Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, secara resmi akan mengajukan eksepsi atau perlawanan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan gratifikasi. Pernyataan sikap hukum itu disampaikan kuasa hukumnya usai pembacaan dakwaan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (26/3/2026).
Posisi Hukum Para Terdakwa
Dalam persidangan yang berlangsung di pengadilan setempat, tim kuasa hukum Abdul Wahid, yang diwakili oleh Kemal Shahab, langsung menyatakan niat untuk membela kliennya secara hukum. Keputusan ini kontras dengan dua terdakwa lain dalam kasus yang sama, yakni mantan Kepala Dinas PUPR Riau M Setiawan dan tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam, yang memilih untuk tidak mengajukan eksepsi.
Menanggapi pertanyaan majelis hakim mengenai respons terhadap dakwaan, Kemal Shahab dengan tegas menyampaikan posisi kliennya. "Kami akan melakukan perlawanan atas dakwaan tersebut," ucapnya. Sidang untuk mendengar eksepsi tersebut telah dijadwalkan berlangsung pada 30 Maret 2026 mendatang.
Klaim Ketidaksesuaian Dakwaan
Usai meninggalkan ruang sidang, Abdul Wahid sendiri menyampaikan sejumlah keberatan langsung kepada awak media. Ia mengungkapkan adanya perbedaan mencolok antara narasi yang disampaikan KPK dalam konferensi pers awal penanganan kasus dengan isi dakwaan resmi yang baru saja dibacakan.
Menurut pengakuannya, beberapa poin kunci yang sempat viral justru tidak tercantum dalam dokumen formal penuntutan. "Pada saat konferensi pers KPK saat saya dihadirkan, bahwa disebutkan ada narasi OTT. Kemudian saya disebut menerima uang langsung sebesar 800 juta. Dalam dakwaan tidak ada pernyataan itu," jelas mantan gubernur tersebut.
Bantahan Terkait "Pembunuhan Karakter"
Abdul Wahid juga secara khusus menyoroti isu yang ia anggap sebagai upaya merusak namanya. Ia menegaskan bahwa istilah "jatah preman" yang sempat beredar luas juga tidak ditemukan dalam dakwaan. "Jadi siapa sebenarnya preman itu. Saya melihat itu sebagai pembunuhan karakter," tegasnya.
Lebih lanjut, dalam pernyataan lengkapnya, terdakwa memaparkan beberapa poin kejanggalan yang ia catat. Pertama, ketiadaan narasi Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam dakwaan, padahal hal itu menjadi sorotan utama dalam pemberitaan awal. Kedua, dakwaan tidak menyebut ia menerima uang Rp800 juta secara langsung.
Ketiga, terkait isu pembiayaan perjalanan ke Inggris, ia menyatakan bahwa biaya tersebut ditanggung oleh unit PBB dan dakwaan pun tidak mengaitkannya dengan penerimaan uang. Keempat, kembali ditegaskannya bahwa istilah "preman" tidak muncul dalam dokumen hukum resmi.
Permohonan Objektivitas dan Kritik Alat Bukti
Di akhir penyampaiannya, Abdul Wahid memohon agar majelis hakim menguji perkara ini secara objektif dan adil. Ia juga menyampaikan kritik mendasar terhadap alat bukti yang menurutnya tidak boleh berdasar pada penafsiran atau dugaan semata.
"Dalam prinsip hukum yang saya pahami, alat bukti harus jelas dan terang, bahkan diibaratkan lebih terang dari cahaya. Oleh karena itu, tidak boleh didasarkan pada asumsi atau spekulasi. Atas dasar itu, saya menyatakan akan melakukan perlawanan secara hukum," pungkasnya, menegaskan kembali komitmennya untuk membela diri melalui jalur hukum yang tersedia.
Artikel Terkait
KPK Dikritik Soal Penangguhan Penahanan Yaqut, Pengamat Soroti Persepsi Perlakuan Khusus
KPK Izinkan Yaqut Jalani Tahanan Rumah Saat Lebaran 2026
Mantan Wamenaker Noel Ajukan Tahanan Rumah ke KPK untuk Paskah dan Perawatan Medis
KPK Kembali Tahan Yaqut Cholil Qoumas di Rutan Usai Pemeriksaan Kesehatan