Pemprov DKI Gratiskan Tiket Ancol, Ragunan, dan Monas serta Tarif Rp1 Transportasi Umum pada 22, 27, dan 28 Juni 2026

- Senin, 22 Juni 2026 | 05:25 WIB
Pemprov DKI Gratiskan Tiket Ancol, Ragunan, dan Monas serta Tarif Rp1 Transportasi Umum pada 22, 27, dan 28 Juni 2026
PARADAPOS.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kejutan kepada warganya dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Jakarta. Selama tiga hari, yakni pada 22, 27, dan 28 Juni 2026, sejumlah destinasi wisata ikonik seperti Taman Impian Jaya Ancol, Taman Margasatwa Ragunan, museum, dan Monas dapat dinikmati secara gratis. Program ini tidak hanya berlaku bagi pemegang KTP DKI Jakarta, melainkan juga untuk seluruh pengunjung dari luar daerah yang memanfaatkan layanan dan fasilitas yang berpartisipasi. “HUT ke-499 Kota Jakarta, ada kado spesial untuk kamu! Kado spesial ini dapat dinikmati selama tiga hari, yaitu pada tanggal 22, 27, dan 28 Juni 2026,” demikian keterangan resmi Pemprov DKI melalui akun Instagram resminya, dikutip Senin, 22 Juni 2026.

Ketentuan Program Gratis Tiket Masuk Tempat Wisata di Jakarta

Meski terkesan menggratiskan semuanya, ada sejumlah syarat dan ketentuan penting yang perlu diperhatikan masyarakat. Berikut rinciannya untuk setiap lokasi:
  • Taman Impian Jaya Ancol: Calon pengunjung wajib melakukan reservasi H-1 sebelum tanggal kunjungan melalui situs resmi ancol.com. Promo gratis hanya berlaku untuk tiket perorangan (masuk gerbang utama), tidak termasuk tiket kendaraan serta wahana rekreasi di dalam kawasan Ancol.
  • Taman Margasatwa Ragunan: Promo gratis hanya berlaku untuk tiket masuk kawasan kebun binatang. Biaya parkir kendaraan dan tiket wahana di dalam Ragunan tetap dikenakan tarif normal.
  • Tugu Monas: Akses gratis berlaku menyeluruh meliputi area pelataran, museum sejarah, hingga ke bagian puncak Monas.

Naik Transportasi Umum Cuma 1 Rupiah

Tak hanya tempat wisata, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan kejutan lain bagi pengguna transportasi umum. Pada tanggal yang sama, 22, 27, dan 28 Juni 2026, warga hanya dikenakan biaya perjalanan sebesar Rp1 untuk moda transportasi massal. Ketentuan tarif khusus satu rupiah ini berlaku efektif untuk layanan TransJakarta, LRT Jakarta, dan MRT Jakarta. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk beralih ke transportasi umum sekaligus merayakan momen spesial ibu kota.

Editor: Reza Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar