MKD DPR Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Ini Keputusan dan Alasannya
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah menolak pengunduran diri Rahayu Saraswati Djojohadikusumo dari keanggotaan DPR. Keputusan penting ini diambil setelah MKD membahas surat resmi dari Majelis Kehormatan Partai Gerindra.
Proses dan Hasil Rapat MKD DPR
Rapat internal MKD DPR digelar pada Rabu, 29 Oktober 2025. Rapat tertutup ini dipimpin langsung oleh Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam, dan dihadiri oleh empat dari lima unsur pimpinan, delapan anggota MKD, serta perwakilan Sekretariat dan Tenaga Ahli MKD.
Dalam keterangan resminya pada Kamis, 30 Oktober 2025, Nazaruddin Dek Gam menegaskan, "Setelah melakukan pembahasan dan mempertimbangkan aspek hukum, ketentuan Tata Beracara MKD, serta putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra, MKD DPR memutuskan bahwa saudari Rahayu Saraswati tetap sebagai Anggota DPR periode 2024-2029."
Artikel Terkait
Ferdy Sambo Pimpin Ibadah di Lapas Cibinong: Isi Khotbah & Kronologi Vonis Mati ke Seumur Hidup
Ancaman Nias Pisah dari Indonesia: DPRD Desak Status Bencana Nasional untuk Sumut
Asal Usul Lily Anak Angkat Raffi Ahmad & Fakta Viral Mirip Bobby Nasution
Kritik Tajam Denny Charter: Pernyataan Hasan Nasbi Soal Gorengan Sebabkan Deforestasi Dinilai Pengalihan Isu