MKD DPR Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Ini Keputusan dan Alasannya
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah menolak pengunduran diri Rahayu Saraswati Djojohadikusumo dari keanggotaan DPR. Keputusan penting ini diambil setelah MKD membahas surat resmi dari Majelis Kehormatan Partai Gerindra.
Proses dan Hasil Rapat MKD DPR
Rapat internal MKD DPR digelar pada Rabu, 29 Oktober 2025. Rapat tertutup ini dipimpin langsung oleh Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam, dan dihadiri oleh empat dari lima unsur pimpinan, delapan anggota MKD, serta perwakilan Sekretariat dan Tenaga Ahli MKD.
Dalam keterangan resminya pada Kamis, 30 Oktober 2025, Nazaruddin Dek Gam menegaskan, "Setelah melakukan pembahasan dan mempertimbangkan aspek hukum, ketentuan Tata Beracara MKD, serta putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra, MKD DPR memutuskan bahwa saudari Rahayu Saraswati tetap sebagai Anggota DPR periode 2024-2029."
Pertimbangan Hukum MKD DPR
MKD DPR dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa tidak ada dasar hukum maupun pelanggaran etik yang dapat membatalkan status keanggotaan Rahayu Saraswati di DPR. Keputusan ini menegaskan posisinya sebagai anggota legislatif.
Nazaruddin juga menekankan komitmen MKD, "Bahwa MKD DPR akan terus menjalankan tugas konstitusionalnya secara profesional, independen, dan berpedoman pada prinsip-prinsip penegakan etik dalam menjaga marwah serta kehormatan lembaga legislatif."
Latar Belakang Pengunduran Diri
Sebelumnya, Rahayu Saraswati yang menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR Fraksi Partai Gerindra, telah menyatakan pengunduran dirinya sebagai anggota DPR. Pernyataan resmi tersebut disampaikan melalui video yang dirilis di akun Instagram pribadinya @rahayusaraswati pada Rabu, 10 September 2025.
Dengan keputusan MKD DPR ini, status Rahayu Saraswati sebagai anggota DPR Fraksi Gerindra periode 2024-2029 dinyatakan tetap berlaku.
Artikel Terkait
Aktivis Kampus dan HAM Terancam, dari Intimidasi Digital hingga Serangan Air Keras
Syekh Ahmad Al Misry Jadi Sorotan Terkait Inisial SAM dalam Laporan Pelecehan Seksual
Kapolda NTT Copot Dirresnarkoba Terkait Dugaan Pemerasan Rp375 Juta
Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri Picu Perdebatan Norma di Media Sosial