Polres Tanjung Priok Kembalikan Motor Ojol Korban Penipuan, Pinjam Pakai Barang Bukti demi Cari Nafkah

- Selasa, 23 Juni 2026 | 00:50 WIB
Polres Tanjung Priok Kembalikan Motor Ojol Korban Penipuan, Pinjam Pakai Barang Bukti demi Cari Nafkah
PARADAPOS.COM - Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengembalikan satu unit sepeda motor milik Sutrisno, seorang pengemudi ojek daring (ojol), yang menjadi korban penipuan dan penggelapan di Jakarta Utara. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo menyerahkan langsung barang bukti tersebut kepada korban pada Senin malam, 22 Juni 2026, di Mapolres setempat. Motor itu, menurut Aris, dipinjam pakai agar Sutrisno bisa kembali mencari nafkah. Pelaku berinisial WS berhasil diringkus dalam waktu dua jam setelah kejadian.

Pinjam Pakai Barang Bukti untuk Kembali Mencari Nafkah

“Hari ini kami pinjam pakai barang bukti motor ini kepada korban agar dapat dimanfaatkan kembali untuk mencari nafkah,” jelas Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo di Jakarta, Selasa, 23 Juni 2026. Aris menegaskan, langkah ini diambil atas dasar kemanusiaan. Sebab, Sutrisno menggantungkan seluruh penghidupan sehari-harinya dari motor tersebut sebagai pengemudi ojek daring di kawasan Tambun, Bekasi. Tanpa motor, ia kehilangan sumber pendapatan utama.

Bantuan Tambahan: Proses SIM dan Paket Sembako

Tak hanya mengembalikan motor, Aris juga memberikan perhatian khusus terkait Surat Izin Mengemudi (SIM) korban yang sempat dibuang oleh pelaku. Ia langsung menginstruksikan Kasat Lantas Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Tejasasmita untuk memfasilitasi dan membantu seluruh proses administrasi pembuatan SIM baru milik Sutrisno. Lebih dari itu, Kapolres juga menyerahkan bantuan paket bahan pokok untuk Sutrisno dan istrinya yang datang langsung menjemput sepeda motor tersebut ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok pada Senin malam. “Semoga langkah ini dapat membantu bapak dan keluarga,” ujar Aris. Sutrisno tak kuasa menahan rasa harunya. Ia menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada seluruh jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang bergerak cepat menemukan motornya yang hilang. “Kami bersyukur karena ini motor untuk mencari kehidupan. Saya akan berhati-hati ke depan,” ungkap Sutrisno.

Pelaku Ditangkap dalam Dua Jam

Kasus ini bermula ketika pelaku WS melancarkan aksi penipuan dan membawa kabur motor korban di depan Kantor Kesehatan, Jalan Pelabuhan Nusantara II, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Kamis, 18 Juni 2026. Namun, pelarian pelaku tidak berlangsung lama. Polisi berhasil meringkusnya hanya dalam waktu dua jam pascakejadian. “Pelaku WS ini ditangkap tim Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok di kawasan Pademangan, Jakarta Utara,” tutur Aris.

Editor: Yuli Astuti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar