IKD Jadi Syarat Wajib Daftar Bansos Melalui Portal Perlinsos Digital

- Rabu, 24 Juni 2026 | 11:50 WIB
IKD Jadi Syarat Wajib Daftar Bansos Melalui Portal Perlinsos Digital
PARADAPOS.COM - Masyarakat yang ingin mendaftar bantuan sosial (bansos) melalui Portal Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital kini diwajibkan memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD). Kebijakan ini merupakan syarat utama dalam sistem baru yang dirancang oleh Kementerian Sosial (Kemensos) untuk mengakses layanan pendaftaran bansos secara mandiri. Melalui portal resmi tersebut, calon penerima dapat mengajukan program seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) secara daring. Namun, sebelum bisa mengakses layanan itu, setiap orang harus mengaktifkan IKD terlebih dahulu.

IKD Jadi Kunci Akses Bansos Mandiri

Integrasi antara Kemensos dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menjadi fondasi sistem baru ini. Tujuannya jelas: memastikan bantuan sosial tepat sasaran. Dengan IKD, proses pendaftaran, verifikasi, hingga pencairan bansos bisa dilakukan secara mandiri oleh penerima. Sistem ini juga mengadopsi teknologi pengenalan wajah atau face recognition. Langkah itu diambil untuk mempercepat verifikasi sekaligus menekan risiko kesalahan data penerima. Di lapangan, petugas Dukcapil di berbagai daerah mulai gencar mensosialisasikan pentingnya IKD bagi warga yang ingin mengakses bansos. Bagi yang belum memiliki IKD, langkah pertama adalah mendatangi kantor layanan Dukcapil setempat. Bisa juga melalui kelurahan, kecamatan, atau Mal Pelayanan Publik (MPP) terdekat.

Persiapan Sebelum Membuat IKD

Sebelum registrasi, ada beberapa dokumen dan data pendukung yang perlu disiapkan. Berikut daftarnya:
  1. KTP elektronik (KTP-el) asli.
  2. Alamat e-mail yang masih aktif.
  3. Nomor telepon seluler yang masih aktif.
Ketiga hal itu menjadi syarat dasar yang harus dipenuhi. Tanpa kelengkapan itu, proses registrasi tidak bisa dilanjutkan.

Langkah-Langkah Aktivasi IKD

Proses aktivasi IKD cukup sederhana, meski tetap memerlukan kunjungan langsung ke kantor layanan. Berikut tahapannya:
  • Datangi kantor Dukcapil, kelurahan, kecamatan, atau MPP terdekat dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK).
  • Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) melalui Google Play Store.
  • Buka aplikasi dan lakukan registrasi dengan mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat e-mail, serta nomor telepon aktif.
  • Lakukan swafoto untuk proses verifikasi wajah.
  • Petugas Dukcapil akan memindai QR Code untuk mengaktifkan akun.
  • Setelah proses selesai, PIN IKD akan dikirim melalui e-mail.
Setelah akun aktif, PIN tersebut akan digunakan setiap kali login ke portal Perlinsos Digital.

Cara Daftar Bansos di Portal Perlinsos Digital

Setelah IKD aktif, masyarakat bisa langsung mengajukan bansos secara mandiri. Portal Perlinsos Digital bisa diakses melalui peramban di ponsel atau komputer. Berikut langkah-langkahnya:
  • Buka portal Perlinsos Digital.
  • Pilih opsi “Masuk dengan IKD”.
  • Masukkan NIK dan PIN IKD.
  • Ikuti proses verifikasi biometrik wajah (liveness detection).
  • Masuk ke menu pengajuan bantuan sosial.
  • Pilih jenis bantuan yang ingin diajukan, seperti PKH atau BPNT.
  • Lengkapi data diri dan informasi pendukung, termasuk nomor ID pelanggan PLN jika diminta.
  • Periksa kembali seluruh data yang telah diinput.
  • Klik “Ajukan Bantuan” dan tunggu proses verifikasi kelayakan dari sistem.
Pemerintah mengimbau masyarakat memastikan seluruh data yang dimasukkan sesuai dokumen resmi. Hal itu penting agar proses pengajuan bansos berjalan lancar tanpa hambatan verifikasi.

Editor: Andri Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar