PARADAPOS.COM - Tim Resmob Satreskrim Polres Serang meringkus empat pria yang diduga spesialis pembobol rumah dengan modus mencongkel jendela. Penangkapan terjadi di wilayah Kibin, Kabupaten Serang, pada Selasa (23/6) dini hari, setelah petugas mencurigai gerak-gerik mereka yang berboncengan menggunakan dua sepeda motor. Para tersangka, yang berinisial AN (25), WA (26), YI (45), dan MA (30), diamankan bersama barang bukti berupa obeng dan dua unit handphone hasil kejahatan. Dua di antaranya, AN dan WA, diketahui merupakan residivis kasus serupa.
Patroli Malam yang Berujung Pengembangan
Saat itu, Aipda Sutrisno memimpin patroli rutin. Gerak-gerik empat pria yang berboncengan menggunakan dua sepeda motor menarik perhatian mereka. Ketika hendak dihentikan, para pelaku justru berusaha kabur dan meninggalkan kendaraannya.
"Namun berkat kesigapan anggota, keempat pelaku berhasil diamankan," kata Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan, Rabu (24/6/2026).
Setelah penggeledahan, petugas menemukan obeng yang diduga digunakan untuk mencongkel jendela. Dua unit telepon genggam yang baru saja dicuri juga ikut diamankan.
"Dari tangan para pelaku, kami mengamankan satu buah obeng yang digunakan sebagai sarana kejahatan serta dua unit telepon genggam hasil pencurian," ujar Andri.
Modus Operandi dan Daftar Aksi
Para pelaku mengakui aksi terakhir mereka dilakukan di rumah seorang warga bernama Sukmanah di Kibin. Mereka masuk dengan cara membongkar jendela kontrakan menggunakan obeng, lalu mengambil barang berharga di dalamnya.
"Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara membobol jendela kontrakan menggunakan obeng. Setelah berhasil masuk, mereka mengambil dua unit handphone yang berada di dalam rumah," jelas Andri.
Hasil interogasi mengungkap bahwa ini bukan kali pertama mereka beraksi. Para tersangka mengaku telah melakukan pencurian sebanyak tiga kali di wilayah hukum Polres Serang. Tak hanya itu, jejak mereka juga terendus hingga ke sejumlah lokasi di Tangerang Selatan.
"Berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka sudah tiga kali melakukan aksi pencurian di wilayah hukum Polres Serang dan juga melakukan kejahatan serupa di beberapa tempat di wilayah Tangerang Selatan," ungkapnya.
Residivis Kembali Berulah
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES menambahkan, dua dari empat pelaku, AN dan WA, ternyata merupakan residivis. Mereka sebelumnya pernah dihukum untuk kasus pencurian dengan modus yang persis sama.
Saat ini, keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Serang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian tidak berhenti di sini.
"Tim Resmob masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku atau lokasi kejahatan lain yang pernah menjadi sasaran para pelaku," ucap Andi.
Editor: Annisa Rachmad
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Keberlanjutan Bukan Lagi Beban Biaya, tapi Kunci Daya Saing Perusahaan
Ruben Onsu Bertemu Thalia dan Thania Sebelum Umrah, Betrand Peto Diduga Sindir Sarwendah
Dinkes Jabar Imbau Warga Waspadai Diare, ISPA, hingga Malnutrisi Akibat Kemarau Ekstrem
Gempa Kembar 7,2 dan 7,5 Magnitudo Guncang Venezuela, 32 Tewas dan 700 Luka-Luka